Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Hiptonis di Batam Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Berfoya-foya
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-11-2020 | 12:20 WIB
bb-hipnotis11.jpg Honda-Batam
Barang bukti kasus hipnotis di Mapolsek Sagulung. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku hipnotis yang ditangkap jajaran Polsek Sagulung, Atin Syamsudin (47) dan Erwansyah (44) mengaku menghabiskan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuan ini kita dapat dari hasil pengambangan dan pengakuan kedua pelaku," ujar Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf, Rabu (11/11/2020).

Dijelaskan, hasil curian yang didapat kedua pelaku digunakan untuk berpoya-poya di tempat hiburan malam. "Pelaku ini setiap malam, selalu menikmati hiburan malam di daerah Nagoya," kata Yusuf.

Dia mengatakan sampai saat ini pelaku masih irit bicara mengenai tindakan kriminal yang dilakukan. Dan penyidik terus berusaha melakukan pengembangan aksi-aksi kejahatan kedua pelaku.

"Penyidik terus melakukan pengembangan," kata Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polsek Sagulung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di dua tempat berbeda yakni di parkiran Masjid Darul Gufron, Sagulung dan Pasar Jodoh arah Tos 3000 Batuampar, pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB sore lalu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil Toyota Avanza Hitam BP 1265 HF, uang tunai Rp 2,5 juta, 2 unit HP milik korban, 2 unit HP milik pelaku dan 10 buah batu merah delima (alat yang digunakan), serta 4 helai kain berwarna merah, 19 buah kartu simcard dan 10 buah memory card.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusuf Yusriadi, mengatakan kronologis pengungkapan kasus dua pelaku hipnotis berawal dari laporan korban Fransiscus Eddy pada Rabu (9/09/2030) pagi. Dimana korban sedang mengambil uang di dalam ATM di pasar Fanindo. Sesaat itu juga korban bertemu seorang pelaku yang kemudian langsung membawa korban ke dalam mobil.

Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi dengan cara menawarkan barang batu merah delima. Setelah itu menggasak uang targetnya sampai habis.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 34 juta lebih, korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung untuk pengusutan lebih lanjut.

Editor: Yudha