Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki 25 Gram Sabu, Sulaiman Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 05-11-2020 | 14:04 WIB
A-SIDANG-NARKOBA_jpg21.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan putusan perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sulaiman alias Man, bandar sabu seberat 25,52 gram yang ditangkap polisi di jalan Raya Ali Haji, Komplek Batam Sentosa, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, divonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sulaiman alias Man dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Christo EN Sitorus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/11/2020).

Selain pidana penjara, kata Christo, terdakwa Sulaiman alias Man juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Masih kata Christo, sebagai pengedar sabu di Kota Batam, terdakwa Sulaiman alias Man tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika, sehingga tidak alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukuman.

"Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif serta menyesali perbuatannya," ujarnya.

Christo mengungkapkan, dalam perkara ini terdakwa Sulaiman alias Man telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat(1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," urainya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Sulaiman yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebab, putusan itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Yang mulia, saya terima putusannya. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Sulaiman.

Diterangkan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, terdakwa Sulaiman alias Man ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sekira bulan Mei 2020 lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa Sulaiman, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dipinggir jalan Raya Ali Haji Komplek Batam Sentosa, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa Sulaiman serta mengamankan 1 buah plastik berisikan sabu yang disembunyikan disebelah parit jalan.

"Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 25,52 gram siap edar," terangnya.

Menurut pengakuan terdakwa, sambungnya, sabu itu merupakan pesanan dari seseorang Narapidana dari Lapas Tanjungpinang. Rencananya, barang haram itu akan dijual kepada orang tersebut seharga Rp 12 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-undang Narkotika," pungkasnya.

Editor: Dardani