Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 2 Residivis Spesialis Ranmor
Oleh : Putra Gema
Selasa | 03-11-2020 | 17:40 WIB
2-ranmor-btm.jpg Honda-Batam
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat merilis pengungkapan kasus curanmor di Batam, Selasa (3/11/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap 2 residivis spesialis curanmor (pencuri sepeda motor).

Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pengamanan 2 pelaku curanmor ini berawal dari maraknya laporan masyarakat ke pihak kepolisian terkait pencurian kendaraan bermotor di kawasan perumahan.

"Dari laporan polisi yang kita kumpulkan, kami perintahkan kepada Jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kasus pencurian motor," kata Ruslan, Selasa (3/11/2020).

Hasil pengembangan tersebut, Jatanras Polda Kepri berhasil menangkap pelaku inisial TT dan HS di Top 100, Sagulung pada Minggu (25/10/2020) lalu.

Lanjut Ruslan, pada saat itu kedua pelaku akan melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor dan saat itu Tim Jatanras Polda Kepri berhasil amankan dua unit motor merk Satria dan CBR.

"Dari hasil penangkapan kedua pelaku, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan kembali 8 unit motor lainnya," ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, ke-2 pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Editor: Gokli