Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Ungkap Modus Iptu Hisuwanto Ady Gelapkan Mobil Pajero dari Dealer Auto 3000 Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 18-08-2020 | 19:04 WIB
sidang-online-Iptu-HA.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat mendengar keterangan saksi Baharudin dalam perkara penggelapan mobil yang dilakukan Iptu Hisuwanto Ady secara daring, Selasa (18/8/2020). (Foto: Pasklis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Iptu Hisuwanto Ady, oknum Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau bersama empat rekannya yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan mobil, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/8/2020).

Menurut saksi Baharudin yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Baeha dalam persidangan, penggelapan mobil yang dilakukan terdakwa berawal ketika dirinya dimintai tolong oleh terdakwa Hisuwanto Ady untuk menggunakan namanya dalam proses pembelian satu unit mobil Pajero.

"Awalnya saya dihubungi terdakwa Hisuwanto Ady untuk menyerahkan data diri berupa KTP, nomor rekening untuk keperluan persyaratan membeli satu unit mobil Pajero di dealer Auto 3000 Kota Batam," kata saksi Baharudin dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna, Egi Novita dan David P Sitorus.

Mendengar penjelasan saksi Baharudin, hakim Adiswarna langsung mencecarnya dengan berbagai pertanyaan, salah satunya adalah kenapa saksi mau menyerahkan data dirinya kepada terdakwa?

"Saksi, kenapa kamu mau menyerahkan data dirimu ke terdakwa untuk pembelian mobil tersebut?" tanya hakim Adiswarna.

Menanggapi pertanyaan hakim, Baharudin pun mengakui bahwa dia berani menyerahkan semua data dirinya karena telah lama mengenal terdakwa sebagi anggota kepolisian di Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Saya sudah 4 tahun mengenal terdakwa. Bahkan, terdakwa juga telah saya anggap seperti adik sendiri. Apalagi dia kan seorang Polisi. Makanya, saat dia (Hisuwanto) meminta KTP saya untuk mengajukan pembelian mobil, saya kasih aja," terang Baharudin.

Bahkan, saksi Baharudin tidak menampik kalau mobil Pajero yang dibeli terdakwa dari Dealer Auto 3000 Kota Batam atas nama dirinya. "STNK mobil Pajero yang dibeli terdakwa memang atas nama saya. Tetapi saya tidak mengetahui berapa harga pembelian mobil tersebut. Bahkan, nomor plat dan keberadaan mobil aja saya nggak tahu. Saya tahu setelah dipanggil Polisi sebagai saksi," ungkapnya.

Saksi juga mengungkapkan, setelah pembelian mobil itu, dia pernah menerima transferan sejumlah uang melalui nomor rekening BCA miliknya. Namun, setelah itu, terdakwa langsung mentransfer kembali kesalah satu nomor rekening yang tidak dia ketahui.

"Saya tidak pernah menerima uang satu sen pun dalam perkara ini. Terdakwa pernah menerima sejumlah uang melalui nomor rekening saya. Tetapi setelah itu, ia (Hisuwanto) langsung mentransfer kembali kesalah satu nomor rekening yang tidak saya ketahui," ujarnya.

Keterangan saksi Baharudin yang disampaikan dalam persidangan dibenarkan oleh terdakwa Hisuwanto Ady dan ke-4 terdakwa lainnya yang mengikuti persidangan secara daring dari sel tahanan Polda Kepri.

"Semua keterangan yang disampaikan saksi sudah benar yang mulia," kata Hisuwanto dan terdakwa lainnya serentak.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa. "Karena keterangan saksi telah dibenarkan para terdakwa, maka persidangan kita tunda selama satu minggu untuk pemeriksaan terdakwa," kata Adiswarna sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho pada persidangan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan para terdakwa terungkap dari laporan salah seorang korban bernama Ling Mei di Kota Batam.

Kasus ini, kata dia, berawal sekira bulan Oktober 2019 lalu, ketika terdakwa Hisuwanto Ady menghubungi rekannya Arahman bin Tando (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta bantuannya untuk mencarikan 1 unit mobil yang akan disewa selama 1 minggu.

Dari permintaan terdakwa, tambahnya, Arahman bin Tando lalu menghubungi saksi Ling Mei di Kantor Auto 3000 dan diberikan 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BP 1675 JE, dengan uang sewa sejumlah Rp 2 juta selama seminggu.

"Setelah sewa pertama, terdakwa kembali menghubungi Arahman bin Tando untuk menyewa mobil sebelumnya selama satu bulan dengan alasan mendapatkan proyek di PT BAI untuk pengadaan kenderaan operasional kantor PT BAI Bintan," terangnya.

Selanjutnya, atas permintaan terdakwa, Arahman bin Tando lalu menghubungi saksi Ling Mei. Namun, karena terdakwa belum sempat bertemu dengan saksi Ling Mei, Arahman lalu meyakinkan saksi bahwa yang menyewa mobil tersebut adalah terdakwa yang berprofesi sebagai anggota Polri.

"Dari penjelasan itu, saksi Ling Mei pun menyetujui dan dibuatlah perjanjian sewa menyewa tertanggal 16 Nopember 2019. Atas perjanjian itu, saksi Ling Mei kemudian menyerahkan 1 unit mobil Toyota Yaris untuk disewa terdakwa," tambahnya.

Selain itu, jelasnya, saksi Ling Mei juga menyerahkan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Fortuner warna Hitam serta 1 mobil Expander dan dikirimkan oleh terdakwa Samsul Bahri ke Tanjunguban melalui Pelabuhan Roro Punggur.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, uang sewa keempat mobil tersebut tidak dibayar terdakwa Hisuwanto Ady. Ternyata, ketika dilakukan penagihan oleh pihak saksi Ling Mei, diketahui keempat mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni PT Auto 3000.

"Modus yang digunakan terdakwa Hisuwanto Ady dalam melakukan aksinya yaitu menyewa mobil dari jasa rental, kemudian dijual ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kredit mecet untuk dijual kembali," pungkasnya.

Editor: Gokli