Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan 4 Tersangka Baru Kasus Penggelapan dan Penipuan Ratusan Mobil
Oleh : Putra Gema
Senin | 15-06-2020 | 17:36 WIB
ekspos-4-tsk.jpg Honda-Batam
Ditreskrimum Polda Kepri saat merilis penambahan tersangka dalam kasus penggelapan ratusan mobil yang melibatkan seorang polisi (Iptu HA), Senin (15/6/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan empat orang pelaku baru kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil.

Pengembangan ini dilakukan dari Iptu HA, salah satu perwira di jajaran Polres Bintan, yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dan penyidikan yang dilakukan pada beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan HA, Polisi berhasil mengamankan DL pada 2 Juni 2020. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini tidak hanya mendapatkan mobil dari Kepri, namun juga dari Pulau Jawa dan bekerjasama dengan AL.

"Setelah dilakukan pengecekan fisik, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan AL tanggal 2 Juni 2020 di Pelabuhan Merak," kata Harry, Senin (15/6/2020).

Setelah mengamankan AL, pihaknya melakukan pemeriksaan dan AL mendapatkan mobil-mobil tersebut setelah memesan melalui JN dan IW. Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan JN dan IW pada 6 Juni 2020.

"Kendaraan tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Merak Banten, menuju ke Lampung dan berangkat kembali melalui Pelabuhan Jambi ke Pelabuhan Telaga Punggur," ujarnya.

Di waktu yang bersamaan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka.

Dari 10 tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan 131 unit mobil mewah berbagai merk dari Pulau Jawa dan Kepulauan Riau. "Ini merupkan jaringan nasional, karena sindikat ini tidak hanya menggelapkan mobil di Kepri, namun juga di pulau Jawa," jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan secara maraton untuk mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sindikat nasional ini. "Keempat tersangka ini dijerat pasal 378 atau 372 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Gokli