Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Ratusan Mobil P21, Polda Kepri Limpahkan Ipda HA Cs ke Kejati
Oleh : Hadli
Rabu | 15-07-2020 | 10:28 WIB
direskrimum-polda14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) melimpahkan berkas tersangka Ipda HA, oknum Polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan ratusan mobil.

"Ya, hari ini tahap II, penyerahan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/7/2020).

Proses tahap 2 dilaksanakan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menyusul berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang.

Tahapan penyerahan akan dilakukan penyidik polisi kepada kejaksaan di kantor Kejari Batam siang ini. Para tersangka beserta Ipda HA akan tetap di tahan di Rutan Mapolda Kepri atas permintaan Rutan Batam dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil itu berawal dari laporan salah satu korban di Batam yang merasa telah ditipu dan digelapkan mobil rentalnya oleh oknum polisi tersebut.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu Hadi sempat melarikan diri ke Provinsi Riau pada saat akan ditahan.

Hadi akhirnya, diamankan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan di bawa ke Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana.

Arie menambahkan, barang bukti ratusan mobil yang diamankan di Mapolda Kepri saat ini sudah hampir semua dilakukan pinjam pakai.

Editor: Yudha