Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPR Minta Konvensi Buruh Migran Segera Menjadi UU
Oleh : si
Kamis | 17-05-2012 | 17:05 WIB

JAKARTA, batamtoday - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR RI menginginkan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang telah disahkan segera menjadi Undang-Undang (UU) karena banyak kasus yang berkaitan dengan pekerja migran.

Sebab, buruh migran saat ini berada dalam posisi rentan, bekerja di negara lain dan sering tidak memperoleh perlindungan yang layak. 

“DPR baru saja menyelesaikan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. RUU ini harus segera menjadi UU karena banyaknya kasus yang berkaitan dengan pekerja migran. Yang terakhir adalah kasus penembakan tiga orang TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Polisi Diraja Malaysia, yang sangat menyentuh nurani kita,” kata Marzuk di Jakarta kemarin. 

Kasus penembakan tiga orang TKI asal NTB beberapa waktu lalu, kata Marzuki, tetap harus dilakukan investigasi secara tuntas dan menekan Malaysia secara diplomatik. “Dewan meminta agar kasus ini ditindak lanjuti segera melalui investigasi secara tuntas dan melalui jalur diplomatik, agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari,” katanya.

Marzuki menyatakan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk melaksanakan konvensi ini dalam rangka mendorong penerapan prinsip-prinsip serta norma standar Internasional bagi perlindungan hak buruh seluruh pekerja migran dan keluarganya.

Salah satu pasal dalam konvensi ini menegaskan bahwa tidak seorangpun pekerja migran dan anggota keluarganya yang dapat dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan martabat pekerja migran.

Dalam konvensi ini juga diatur bahwa pekerja migran dan keluarganya harus memiliki hak untuk meminta perlindungan pejabat konsuler atau diplomatik dari negara asalnya atau negara yang mewakili kepentingan negara tersebut,sehingga semua negara harus meratifikasi konvensi dan mematuhinya.