Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di BPD Riau-Kepri

Kejati Sebut Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Oleh : Charles/Mg
Rabu | 16-05-2012 | 16:05 WIB
Andi Faisal.jpg Honda-Batam

Kasi Penyidik, Andi Faisal SH. Foto:Charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau-Kepri area Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Saat ini, Kejati Kepri sudah melakukan penahanan terhadap dua petinggi BPD Riau-Kepri, masing-masing berinisial KHN dan F.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," kata Kepala Seksi Penyidik, Andi Faisah, SH, Rabu(16/5/2012).

Menurut Andi, mengingat modus yang digunakan tersangka KHN dan FK, kemungkinan praktek penggelembungan nilai anggunan KPR dilakukan secara terstruktur. 

"Tapi kita masih melakukan pendalaman soal itu," terangnya didampingi Asisten Pidana Khusus, Eko Bambang Riyadi.

Hingga berita ini diturunkan, dua petinggi BPD Riau-Kepri cabang Batam masih meringkuk di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Keduanya akan menjalani pemeriksaan secara intensif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua petinggi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau-Kepri Cabang Batam, masing-masing Direktur berinisial KHN, dan mantan Kepala Cabang berinisial F, ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu(16/5/2012) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Modus korupsi yang dilakukan KHN dan F tergolong rapi. Keduanya melakukan penggelembungan nilai anggunan yang dijaminkan pemohon. Dengan modus ini, petinggi BPD Riau-Kepri di Batam berhasil menyedot uang negara hingga ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan hitungan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.