Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Gelembungkan Nilai Anggunan KPR

Dua Petinggi BPD Riau-Kepri Batam Ditahan Kejati
Oleh : Charles/Mg
Rabu | 16-05-2012 | 14:46 WIB
ditahan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: Ditahan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua petinggi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau-Kepri Cabang Batam, masing-masing Direktur berinisial KHN, dan mantan Kepala Cabang berinisial F, ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu(16/5/2012) sekitar pukul 11.30 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam praktek korupsi penggelembungan nilai anggunan yang dijaminkan debitur. 

Modus korupsi yang dilakukan KHN dan F tergolong rapi. Keduanya melakukan penggelembungan nilai anggunan yang dijaminkan pemohon. Dengan modus ini, petinggi BPD Riau-Kepri di Batam berhasil menyedot uang negara hingga ratusan juta rupiah. 

Berdasarkan hitungan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Dari pantauan batamtoday, KHN dan F telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak tadi pagi, pukul 09.00 WIB. Tim kejaksaan menduga ada dua petinggi BPD Riau-Kepri itu telah memanipulasikan data atas nama debitur berinisial S yang kini masih berstatus saksi.  

"Setelah kita temukan cukup alat bukti, keduanya kita tahan," kata Kepala Seksi Penyidik Kejati, Andi Faisal, SH didampingi Asisten Pidana Khusus, Eko Bambang Riyadi.

Kedua tersangka akan dikenakan pasa 2,3 atau pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.