Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Lina Aniaya Amira di Rumahnya
Oleh : Hadli
Senin | 04-05-2020 | 14:36 WIB
terduga-pelaku-penyekapan-tembesi-btd1.jpg Honda-Batam
Terduga pelaku penyekapan TKW di Tembesi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi dikabarkan menemukan fakta baru yang mengejutkan dalam tindak pidana penganiayaan dan dugaan penyekapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal oleh tersangka Lina, warga Tembesi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiyaan dan perlakukan keji yang dilakukan Lina terhadap korban, Amira, lantaran persoalan sederhana.

Ia dipukul berkali-kali hingga lebam pada mata dan badan lainnya lantaran berbohong saat minta izin mau istrirahat.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, yang dikonfirmasi, Senin (4/5/2020), tidak menepis perbuatan tersangka kepada korban. Dijelaskan, korban meminta izin untuk istirahat, namun setelahnya lampu kamar tersebut masih menyala.

"Katanya minta izin mau istirahat. Pikiran tersangka orang istirahat tidur, otomatis orang tidur lampu kamar mati, tapi terdengar suara sedang sholat dan mengaji. Makanya pelaku ngaku emosi dan mengakui melakukan perbuatan penganiayaan," kata Dhani singkat.

Diberitakan sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin langsung Dirkrimum Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir AKBP Ruslan Abdul Rasyid langsung terjun ke TKP setelah menerima informasi adanya penyekapan, Kamis (30/04/2020) malam.

Di rumahnya, Taman Cipta Asri Blok Olive 43 Tembesi Lina mengaku tinggal seorang diri. Namun polisi yang turun tidak serta merta mempercayai pengakuannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, ditemukan korban di salah satu kamar. Mendapati keberadaan korban, polisi langsung melakukan penyelamatan kepada korban dan menggiring tesangka ke Polda Kepri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah memeriksa korban dan beberapa saksi, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan," tutur Arie Dharmanto.

Eeditor: Chandra