Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penyekapan Calon TKW di Batam Ditetapkan Tersangka
Oleh : Hadli
Minggu | 03-05-2020 | 13:32 WIB
terduga-pelaku-penyekapan-tembesi-btd.jpg Honda-Batam
Terduga pelaku penyekapan TKW di Tembesi. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lina, majikan seorang calon TKW Indonesia/PMI bernama Amira ditetapkan status sebagai tersangka setelah diamankan dari rumahnya di Tembesi pada Kamis (30/4/2020) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepuluan Riau (Kepri) Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, sang majikan resmi ditahan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

Tersangka Lina diduga telah melakukan penyekapan kepada korban di rumahnya, Perumahan Cipta Asri Blok Olive 43 Tembesi. "Sudah resmi ditahan," ujar Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (03/05/2019).

"Tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada korbannya. Kita sangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk orang yang diduga melakukan penyekapan kepada salah seorang perempuan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taman Cipta Asri II, Blok Nangka no 31, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis (30/4/2020) malam.

Pembekukan itu berdasarkan postingan salah seorang warga masyarakat bernama Dania Dzikir di grup facebook. Dalam postingan tersebut menyebutkan bahwa seorang temannya bernama Amira yang disekap oleh agency TKI/PMI.

Mendapati hal tersebut, Tim Polda Kepri yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Wadireskrimum AKBP Ruslan Abdul Rasyid langsung turun ke lokasi.

"Setibanya di lokasi yang tertera di postingan itu, ternyata salah dan kami usut lagi baru mendapatkan lokasi yang akurat," kata Arie di lokasi, Kamis (30/4/2020) malam.

Editor: Surya