Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkomdigi Tantang Kepala Daerah Jadi Pionir Transformasi Digital
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-02-2025 | 16:04 WIB
Menkomdigi3.jpg Honda-Batam
Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Selasa (25/2/2025). (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Magelang - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menantang seluruh kepala daerah untuk tidak hanya mengikuti tren, tetapi menjadi pemimpin dalam transformasi digital di wilayah masing-masing.

Dalam sesi pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi adalah keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik.

"Transformasi digital ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan hanya menunggu arahan dari pusat," ujar Meutya, Selasa (25/2/2025), demikian dikutip laman Komdigi.

Ia menekankan keberhasilan digitalisasi bergantung pada koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Oleh karena itu, Menkomdigi mengajak kepala daerah untuk aktif menyampaikan tantangan serta masukan guna menciptakan kebijakan yang lebih relevan.

"Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak. Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi," tegasnya.

Menkomdigi juga menyoroti bahwa digitalisasi adalah kunci kedaulatan bangsa, dengan target pertumbuhan ekonomi 8% per tahun. Namun, hal ini hanya dapat tercapai jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang mendukung inovasi dan teknologi.

"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus mampu menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," kata Meutya.

Ia menekankan empat prinsip utama dalam transformasi digital: inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital. Untuk memastikan implementasi digitalisasi yang efektif, kepala daerah diminta memahami regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti:

  • PP Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
  • UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Surat Edaran Menkominfo Nomor 9/2023 tentang Artificial Intelligence
  • Keppres Nomor 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online
  • UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital," ujar Meutya.

Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21-28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. Pada sesi kedua, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menkomdigi Meutya Hafid turut memberikan pembekalan.

"Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?" tantang Meutya kepada peserta retreat.

Editor: Gokli