Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setor Rp200 Juta Asimilasi Baru Keluar

Asimilasi di Lapas Tanjungpinang Diduga Diperdagangkan
Oleh : Agus/Charles/Dodo
Rabu | 09-05-2012 | 19:21 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pengurusan asimilasi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diduga diperdagangkan dengan nilai ratusan juta rupiah. 

Dugaan ini muncul setelah ada pengakuan dari seorang narapidana narkotika pindahan dari Lapas Salemba Jakarta bernama Suwanda alias Akau yang mengaku ditipu oleh Mureh Budiman, mantan Kalapas IIA Tanjungpinang sebesar Rp200 juta untuk pengurusan asimilasi.

Pengakuan Akau itu disampaikan oleh sumber batamtoday yang merupakan teman dekat napi narkoba itu di Tanjungpinang, Rabu (9/5/2012).

"Saat itu, Akau dijanjikan kalau mau urus asimilasi bisa dibantu, tetapi harus ada dananya, minimal Rp100 juta, baru asimilasinya bisa diurus," sebut sumber menirukan pengakuan Akau.

Sumber menyebutkan saat itu Akau dan Mureh bertemu di Lapas tersebut untuk membicarakan hal tersebut dan baru disanggupi untuk membayar Rp100 juta sebagai biaya pengurusan asimilasi.

 

 

Namun berselang beberapa hari, Akau mendapati kabar kalau Mureh telah diganti oleh Kalapas yang baru yakni Istio Arsono.

Istio selanjutnya menyuruh Ad, salah seorang anggotanya di Lapas untuk kembali memanfaatkan terpidana Akau, dengan memberikan tawaran kalau ingin asimilasinya keluar. Akau diminta menyerahakan dana kembali sebesar Rp.100 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebesar yang diminta, akhirnya saat itu Akau hanya memberikan sebesar Rp10 juta, beserta sebuah alat musik berupa organ pada Istio saat acara pemberian remisi ketika perayaan HUT RI 2011 lalu.

"Sekitar 4 hari kemudiaan, anggota Kalapas Ad, kembali mendatangi sel Akau, untuk melobi kembali napi narkoba itu, mengenai asimilasi tahanannya. Akau saat itu membayar Rp80 juta, dan selanjutnya Rp20 juta pada Ad, dana tersebut diberikan secara bertahap selang beberapa hari lewat Ad dan oknum petinggi Lapas di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Kepri," sebut sumber.

Hingga akhirnya, asimilasi yang dijanjikan Kalapas dan Ad beserta salah seorang oknum Kanwil Hukum HAM saat itu sempat diberikan. Namun berselang beberapa minggu, karena Akau membuat suatu kesalahan hingga akhirnya asmilasi Akau dicabut dan terpidana narkoba yang dihukum 10 tahun di Jakarta ini tidak bisa keluar lagi

"Akau saat itu sempat kesal dan mepertanyakan pencabutan asimilasinya pada Ad dan Kalapas, namun Kalapas mengatakan walau dirinya telah menerima uang dari Akau namun asimilasi tetap tidak bisa dikeluarkan lagi," sebut sumber.

Kepala Lapas Km 18 Bintan, Istio Arsono yang berusaha dikonfirmasi batamtoday dengan permasalahan ini, belum dapat memberikan tanggapan karena saat dihubungi hingga berita diunggah, ponsel yang bersangkutan tak aktif.

Sementara itu, Kepala Pengamana Lapas Syafri Nur yang dikonfirmasi atas dugan penipuan dan jual beli remisi ini, juga enggan memberikan jawaban, dengan alasan kalau hal itu merupaka, kewenangan pimpinan dan dirinya tidak dapat memberikan jawaban.