Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Pendidikan Tinggi Harus Bebas dari Aturan Abu-abu
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Selasa | 08-05-2012 | 10:52 WIB
marzuki-alI-1.jpg Honda-Batam

Ketua DPR RI,Marzuki Alie.

JAKARTA, batamtoday - Perpanjangan waktu pembahasan RUU Pendidikan Tinggi (PT) harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan sosialisasi sekaligus menghimpun masukan dari segenap pihak. Beberapa pasal yang menjadi resistensi publik, aturan multi tafsir dalam undang-undang yang merupakan usul inisiatif DPR ini diharapkan dapat disempurnakan sebelum disahkan. 

"Jangan ada pasal yang multitafsir, jangan abu-abu, iya atau tidak. Jadi orang tidak mengira-ngira, lobi-lobi dulu dalam menerjemahkan satu pasal, itulah yang membuat negara ini semakin rusak,” kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam diskusi ‘Mengkritisi RUU Pendidikan Tinggi’ di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/12) kemarin. 

Marzuki menyoroti kata ‘dapat’ pada pasal 77 RUU PT yang menjelaskan Perguruan Tinggi Negeri yang menerima calon mahasiswa tidak mampu paling sedikit 20 persen  dari seluruh mahasiswa baru dapat memperoleh bantuan biaya pendidikan dari pemerintah, pemda, perguruan tinggi dan atau masyarakat. 

“Jangan pakai kata ‘dapat’ mestinya harus. Jadi orang tidak ragu-ragu, kalau dapat itu bisa berarti belum tentu memperoleh. Ini yang kadang-kadang abu-abu dan akhirnya universitas juga nggak berani,” tandasnya. 

Pada diskusi yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini, Ketua DPR juga menyoroti peran PT dalam melahirkan sarjana dengan akhlak mulia dan karakter yang kuat. Dia mempertanyakan fenomena koruptor yang notabene berasal dari kalangan terpelajar. 

“Maling-maling ini orang pintar semua dan lulusan perguruan tinggi. Ada anggota ICMI ada anggota HMI, ada UI, UGM, ITB, ini fakta dan kita harus berani mengkritisi kondisi ini dengan berkata benar,” lanjutnya. 

Ia berharap segenap pihak mencari akar masalahnya, apakah pada kurikulum dan literatur yang diberikan tidak terkoordinasi, akreditasi kelembagaan yang tidak terukur, tenaga pendidik yang belum terakreditasi atau masalah lainya. Legislasi tentang pendidikan tinggi diharapkan dapat menjadi solusi bagi rangkaian permasalahan yang ada. 

Sementara itu Ketua Presidium ICMI Nanat Fatah Nasir menjelaskan organisasi cendekiawan ini terpanggil untuk melakukan pengkajian dengan mengundang rektor, tokoh pendidikan, anggota pendidikan dan kelompok masyarakat lainnya. “Kita perlu mengkritisi RUU PT ini sehingga dapat dirumuskan pokok-pokok usulan untuk menyempurnakannya,” imbuhnya.

Diskusi di kampus kuning ini mendapat perhatian beberapa pihak diantaranya Dirjen Dikti Kemendikbud, Rektor UI, Ketua Pansus RUU PT, dosen dan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.