Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tunggu Laporan Dugaan Ijazah Bodong Oknum DPRD Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Jumat | 31-01-2020 | 17:04 WIB
tunggu-lp.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang hingga saat ini belum juga memproses dugaan penggunaan ijazah bodong oleh oknum DPRD Tanjungpinang inisial RP.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, menyampaikan, pihaknya belum ada menerima laporan terkait oknum DPRD diduga gunakan ijazah bodong. "Belum terima laporan dan masih menunggu," katanya, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (31/1/2020).

Diberitakan sebumnya, seorang anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diduga menggunakan ijazah palsu alias bodong jadi bahan perbincangan masyarakat.

Sumber BATAMTODAY.COM menyebutkan, oknum DPRD Kota Tanjungpinang berinisial RP diduga menggunakan ijazah dan gelar bodong. Karena, menurut sumber yang meminta namanya tidak ditulis, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.

Salah satunya, setelah mencocokkan di antara salinan ijazah S1 dan S2-nya di Forlap Ristek Dikti, ditemukan data yang menunjukkan yang bersangkutan tidak sah menyandang gelar yang digunakan tersebut.

"Ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa ijazah dan gelar yang digunakannya bodong," kata sumber, Kamis (30/1/2020).

"Kita ada data valid, nanti akan kita lampirkan saat melaporkan tindakan dugaan pemalsuan dokumen ini. Saat ini, kita menunggu niat baik oknum tersebut untuk mengakui kesalahan yang dilakukan," sambungnya.

Dalam hal ini, publik di Tanjungpinang tentu dirugikan karena sebagai wakil rakyat oknum tersebut telah membohongi masyarakat. Apalagi dia pernah menjadi pendidik di salah satu perguruan tinggi swasta di Tanjungpinang.

"Kalau status oknum di kampusnya saja sudah dikeluarkan, lalu siapa yang ngerluarkan ijazah tersebut?" tanya sumber.

Tokoh masyarkat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, menyampaikan kekecewaan atas adanya dugaan anggota dewan yang menggunakan ijazah dan gelar bodong. "Ini pihak aparat penegak hukum yang harus memastikan, masalah bodongnya ijazah dan gelar oknum dewan yang sudah duduk di kursi empuk tersebut," tegasnya.

Karena, pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, khususnya pada ketentuan ayat (2), dan melanggar UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 28 ayat (7).

Editor: Gokli