Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ATB Right To Match

Soal Pemutusan Kontrak ATB, Edy Putra Nilai Rudi Belum Paham Wewenang BP Batam
Oleh : Nando
Rabu | 29-01-2020 | 16:04 WIB
edy_putra_bp_batam21.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady, menilai Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, masih belum memahami fungsi BP Batam sebagai lembaga yang membawahi dan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ).

Edy Putra yang dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (29/1/2020), bahkan mengatakan Rudi masih perlu mempelajari lebih lanjut mengenai nilai kepemimpinan.

Hal ini disampaikan Edy Putra menyangkut pengakhiran kerjasama atau konsesi pengelolaan air bersih dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada November 2020 mendatang.

Beberapa waktu lalu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan tidak akan memperpanjang konsesi pengelolaan air bersih dengan PT ATB, yang telah berlangsung selama 25 tahun. Sebagai Kepala BP Batam saat ini, Rudi mengakui hanya melanjutkan kebijakan yang telah diambil oleh pendahulunya Edy Putra Irawady.

Terkait pemutusan konsesi pengelolaan air bersih dengan PT ATB, Muhammad Rudi mengaku telah menyurati Menko Perekonomian.

"Kurang pemahaman saja, mungkin beliau perlu belajar nilai kepemimpinan. Itu keputusan lembaga yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan juga Dewan Kawasan. Saya selalu good governance dan profesional dalam memimpin," ungkap Edy Putra.

Edy juga menceritakan mengenai proses memasukki akhir konsesi pengelolaan air bersih dengan PT ATB. Di mana selama BP Batam masih dalam komandonya, ia juga menyatakan bahwa konsesi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera mendapatkan penyelesaian.

Mantan Kepala BP Batam ini juga menuturkan, pada September 2019, ia telah memberikan jawaban kepada pihak ATB selaku pengelola air bersih mengenai pengakhiran kerjasama. Namun dalam hal ini, ia menekankan bahwa ATB memiliki hak untuk diduluankan pada saat tender pengelolaan air dimulai.

Dia menambahkan, BP Batam juga telah menyusun jadwal tender tersebut, yang akan dimulai pada Juni 2020.

"Harusnya hal ini yang dilanjutkan oleh Kepala BP Batam saat ini. Walau dalam Peraturan Pemerintah yang baru, pengelolaan air harus dipecah mulai dari hulu hingga akhir, namun ATB tetap memiliki hak untuk didahulukan atau Right To Match," tegasnya.

Kepada BATAMTODAY.COM, Edy juga menegaskan bahwa jawaban yang diberikan pada ATB merupakan surat pemberitahuan untuk pengakhiran konsesi, dan bukan surat pemutusan kerjasama sesuai dengan keterangan yang diberikan Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.

Apabila surat pemberitahuan tersebut tidak dilakukan olehnya, Edy menambahkan, pihak ATB memiliki wewenang untuk melanjutkan pengelolaan air bersih hingga 6 bulan dari berakhirnya konsesi pada November 2020.

"Karena memang dari awal perjanjian kerjasama berakhir di tahun 2020, makanya saya kemarin balas surat ATB. Hanya sebagai pemberitahuan saja, bukan pemutusan kerjasama. Kalau tidak dilakukan maka otomatis diperpanjang lagi selama 6 bulan," ungkapnya.

Setelah mennyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak ATB Batam, lanjutnya, ia juga telah melaporkan hal tersebut ke Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB). Dan hal tersebut juga telah mendapat arahan, sehingga tidak dapat dikatakan keputusan pribadi melainkan keputusan lembaga.

"Pertama, itu bukan keputusan perorangan. Kedua, keputusan telah dikoordinasikan dengan Dewan Kawasan. Dan ketiga, itu penegasan pengakhiran sesuai perjanjian awal antar lembaga bukan pemutusan kerjasama," tutupnya.

Editor: Surya