Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Akhir Konsesi Lelang Tak Dilakukan

Rudi Sebut Kemungkinan Kontrak PT ATB Diperpanjang
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 21-11-2019 | 17:52 WIB
rudi-atb.jpg Honda-Batam
Wali Kota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jelang berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih antara Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 2020 mendatang, hingga saat ini, tampaknya masih belum mendapat kejelasan mengenai lelang terbuka untuk pengelolaan air baku Batam.

Menanggapi hal ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beberapa waktu lalu sempat menuturkan bahwa lelang akan segera dilakukan. Namun masih menunggu beberapa faktor lainnya, seperti penghitungan total aset.

Dalam kesempatan itu, dia juga sempat memberikan tanggapan mengenai adanya isu seputar pengelolaan air baku yang akan dilakukan oleh BP Batam, dan bekerjasama dengan BUMN. "Ini hanya kemungkinan, dikelola sendiri melalui BUMN atau BUMD. Namun bukan berarti kontrak kerjasama dengan swasta tidak dilanjutkan," paparnya.

Walau begitu, dia juga melontarkan bahwa hingga mendekati akhir konsesi tidak dilakukan lelang, maka hal ini tidak menutup kemungkinan, pengelolaan air baku Batam tetap akan dilakukan oleh PT ATB.

Jika konsesi tetap dibahas BP Batam, peluang pengelolaan air kembali ditangan ATB, juga tetap terbuka. Hanya saja, sistem pembagian hasil pengelolaan air di Batam, pihak BP akan mendapat lebih besar.

"Dengan ATB, kalau tidak dibahas, berarti tidak diganti. Tetapi nanti, kalau dilanjut, kontrak nanti akan beda," tegas Rudi.

Sebelumnya, BP Batam pada tahun 2017, menyiapkan skenario, memisahkan pihak yang mengelola dan distribusi (pemasaran) air. Desain pengelolaan air itu disiapkan dan diungkapkan BP Batam setelah sebelumnya, BP dan BUMN Jasa Tirta I, menandatangani MoU.

Saat itu, Jasa Tirta I disiapkan sebagai mitra perusahaan swats untuk mengelola air bersih di Batam. Saat itu, Direktur Utama Jasa Tirta I, Raymond Valiant Ruritan mengungkapkan kesiapan pihaknya, untuk ikut tender pengelolaan air di Batam, sangat besar.

Disebutkan, peluang mereka mengelola air bersih di Batam, berangkat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum. Dalam aturan itu disebut ada pasal yang mengamanatkan pengeloaan air bersih tidak boleh lagi sepenuhnya dikelola swasta.

Editor: Gokli