Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhir Konsesi dan Polemik PP Mengenai Sistem Pengelolaan Air Baku dari Hulu ke Hilir
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 11-10-2019 | 12:40 WIB
maria-atb-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Coorporate Secretary PT ATB, Maria Y Jacobus. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada 15 November 2020, menjadi hari yang menandai akhir konsesi atau kerja sama antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku perusahaan pengelola air baku di Batam, dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Walau begitu, hal ini diakui tidak mempengaruhi kinerja PT ATB selaku perusahaan profesional, yang telah beroperasi selama 24 tahun di Kota Batam. Bahkan Coorporate Secretary PT ATB, Maria Y Jacobus menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu memikirkan mengenai akhir konsesi.

"Sudah 24 tahun ada di Batam, saya merasa kami pantas untuk menanyakan kembali apakah kami diperbolehkan ikut apa tidak dalam tender di 2020 mendatang," ujarnya, Jumat (11/10/2019).

Hal ini dilontarkannya, mengingat adanya beberapa pihak yang menanyakan mengenai rencana ATB dalam kembali bertarung di tender pengelolaan air baku Batam. Dimana dalam 24 tahun beroperasi di Batam, Maria mengingatkan mengani proses panjang dalam pengelolaan, hingga investasi yang dikeluarkan hingga saat ini.

"24 tahun mengabdi masih ditanya? Ini berbicara profiling Kota Batam. Kenapa saat diberi kesempatan pembaharuan kami tidak ikut? Sekali lagi, asal win win solution dapat tercapai," tegasnya.

Ia mengakui, hingga saat ini pihaknya pun akan tunduk dan patuh terhadap kontraktual perihal aturan dan ketentuan konsesi pengelolaan air bersih Kota Batam. "Sekali lagi, berbicara business to business (B to B) tentu harus ada win win solution. Tetapi kami juga tidak memosisikan diri untuk memasang harga lebih tinggi ya. Yang penting ada win win solution, tapi tentu ada harga yang harus disepakati," sambungnya.

Walau begitu, saat disinggung mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Maria sempat menyebutkan beberapa polemik yang mungkin dapat timbul, dalam implementasi penerapan PP tersebut di Kota Batam.

Penerapan PP ini sendiri, akan berdampak terhadap pengkotakan perusahaan yang bertanggungjawab mulai dari hulu ke hilir pengelolaan air baku, hingga pelayanan dan distribusi ke pelanggan. Maria mencontohkan, selaku perusahaan yang berwenang mulai dari produksi hingga distribusi ke pelanggan. Pihaknya juga belum dapat memberikan pelayanan maksimal, dimana secara persentase PT ATB baru dapat memberikan 95,8 persen pelayanan kepada masyarakat Batam.

"Bayangkan apabila dikotakkan, dimana mulai dari produksi, penyambungan, hingga pelayanan pembayaran dikelola oleh perusahaan yang berbeda. Yang kita takutkan adalah masalah komunikasi dan juga ego dari masing-masing perusahaan yang berwenang," tambahnya.

Namun demikian, dengan adanya penerapan PP 121 ini nantinya. Pihaknya akan tetap menerima apabila pihaknya hanya mendapatkan tender kerja sama di salah satu bagian saja mulai dari hulu ke hilir.

"Tetapi kami juga tidak bisa menolak, apabila tanggungjawab kami hanya di bagian pelayanan saja, maka akan tetap kita lakukan. Yang pasti kami tekankan, pembagian seperti itu tidak boleh mempengaruhi standart perusahaan yang sudah ditetapkan," tegasnya kembali.

Sebelumnya, Presiden Direktur ATB Benny Andrianto mengungkapkan peraturan pemerintah yang diundangkan 28 Desember 2015 lalu, saat ini tidak berlaku pada perusahaan air minum swasta yang sudah berjalan. Aturan tersebut lebih mengatur kepada perusahaan air minum swasta yang akan bekerjasama dengan pemerintah.

"Perusahaan air minum yang sedang melakukan proses kerjasama, bukan yang kerjasamanya sudah berjalan seperti ATB. Perusahaan air minum swasta yang kontraknya baru akan berjalan otomatis akan mengacu pada PP 121 dan 122, namun bagi yang sudah berjalan tidak lagi mengacu ke PP tersebut, namun sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," jelasnya.

Benny menuturkan, pada Pasal 59 PP Nomor 121 Tahun 2015 dinyatakan bahwa izin pengusahaan sumber daya air atau izin yang ditebitkan untuk tujuan pelaksanaan kegiatan usaha sumber daya air permukaan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya PP nomor 121 Tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.

Editor: Gokli