Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Kemungkinan 18-20 Februari
Oleh : Redaksi
Jumat | 31-01-2025 | 19:04 WIB
mendagri_b34.jpg Honda-Batam
Mendagri Tito Karnavian.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mendagri Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) petang.

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Tito mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

"Beliau [Prabowo] berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujar eks Kapolri tersebut.

Meski begitu, Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari], kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," kata dia.

Jadwal pelantikan kepala daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Berbeda dengan Tito, sebelumnya, Komisi II DPR justru menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah. Awalnya pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025

Komisi II DPR pun dijadwalkan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2/2025) mendatang untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

Dia merespons rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 4 dan 5 Februari.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha