Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Resmi Tahan Ketua dan Anggota KPU Karimun
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 10:22 WIB

KARIMUN, batamtoday – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun resmi menetapkan status tersangka serta menahan Ketua KPU Karimun, Zulfikri dan anggotanya Darman Munir SH, Selasa (24/4/2012) pukul 17.00 WIB kemarin.  Keduanya kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun.  

Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik melalui pesan singkat kepada batamtoday mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka baru dua orang yakni ketua KPU dan anggotanya. 

“Untuk sementara 2 orang yaitu ketua KPU dan anggota,” ujarnya.

Namun sumber di Kejari Karimun mengatakan, ada beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karimun. Hanya saja kedua orang ini yang dinilai memiliki kondisi kesehatan yang prima, baik secara jasmani maupun rohani. Tidak menutup kemungkinan yang lainnya akan menyusul.   

Kedua orang tersebut kata sumber lagi masing-masing  ketua KPU, Zulfikri disebut sebagai penanggung jawab kegiatan dan anggotanya Darman Munir SH sebagai ketua kelompok kerja (pokja) pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun periode 2011-2016. Serta tidak menutup kemungkinan, jika kesehatan sekretaris KPU, Islahudin memiliki kondisi kesehatan yang memadai, akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pendahulunya.      

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik mengatakan, pihaknya telah memeriksa kelima personil KPU Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/3/2012) lalu terkait kasus korupsi dana hibah dari APBD Karimun tahun 2010-2011 sebesar Rp13,5 miliar.

"Sebelumnya kejaksanaan sudah memeriksa 33 orang saksi terkait kasus korupsi pengunaan dana hibah pada penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2011-2016," katanya.

Menurutnya, Kejari Karimun telah berhasil menghimpun 137 halaman rencana penggunaan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab Karimun ke KPU Karimun dan lebih dari 3 ribu dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).

"Saat ini sinkronisasi pengunaan dana hibah yang disebutkan dalam rencana anggaran dan Spj terus kami lakukan. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana hibah tersebut," tuturnya.

Ditambahkan, ada dua tahap lagi yang harus dilaluinya sebelum para tersangka ditetapkan, pertama pihaknya harus memperoleh hasil audit dari BPK atau BPKP tentang jumlah rinci kerugian keuangan negara dan setelah itu hasil penyidikan yang dilakukannya baru bisa diekspos kembali ke Kejati Kepulauan Riau.

Setelah dua tahap itu bisa dilalui katanya lagi, barulah pihaknya bisa menyebutkan nama-nama para tersangka karena pihaknya tidak berniat menzalimi seseorang.

"Sebab itu penetapan tersangka belum kami lakukan. Dalam penetapan tersangka nanti bisa saja secara kolektif personil KPU atau hanya sebagian tergantung hasil audit BPK atau BPKP. Jadi tidak ada niat kami untuk memperlambat proses penetapan tersangka," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Tanjung Balai Karimun telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi KPU Karimun tersebut sejak Oktober lalu, kemudian statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun No 01/N.10.12/FD.1/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012.

Dalam proses penyelidikan pada 2011 lalu, jaksa memeriksa seluruh anggota KPU dan enam staf Sekretariat KPU yang diduga berawal dari tidak sinkronnya laporan keuangan KPU dengan Pemkab Karimun terkait pencairan dana hibah Pilkada.

Kemudian saat penyidikan dilakukan penyidik melakukan pendalaman tentang dua naskah perjanjian daerah (NHPD) dengan total dana yang dikucurkan dari APBD Karimun selama dua tahun berturut-turut sebesar Rp13,5 miliar.

Pertama, menurut NPHD dari Pemkab Karimun No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun, Jumat (1/10-2010) sekaligus bertindak sebagai pihak pertama dengan KPU Karimun No 36/kpts/KPU-KRM/031436710/X/2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Karimun, Zulfikri, sebagai pihak kedua, pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pemberian dana hibah dilakukan dua tahap, pertama sebesar Rp3.693.609.830 setelah NHPD ditandatangani oleh kedua belah pihak..

Dana hibah tahap dua, sebesar Rp 4.806.309.170 diberikan setelah pihak kedua memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahap pertama pada Pemkab Karimun.

Akumulasi pemberian dana hibah yang berasal dari APBD Karimun ke KPU Karimun, Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp8,5 miliar.

Kemudian pada tahun 2011, disebabkan Bupati Karimun Nurdin Basirun, beserta pasangannya ikut menjadi salah satu kandidat pilkada, NHPD No 002/NPHD/SETDA/I/2011 tertanggal Senin, 3 Januari 2011 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Anwar Hasyim sebagai pihak pertama.

Di dalam Pasal 1 Dalam NHPD yang ditandatangani Sekda, menyebutkan pihak pertama memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2011 pada pihak kedua sebesar Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Karimun No 5 tahun 2009 tentang Teknis Pencairan Dana Hibah.

Selanjutnya pada Pasal 2 menyebutkan pencairan dana hibah dilakukan setelah pihak kedua memperlihatkan salinan NHPD, membawa KTP yang masih berlaku, laporan pertanggungjawaban dan berita acara penyerahan dana hibah.

Informasi lain menyebut, pemanggilan itu diduga didukung langsung oleh Kejaksaan Agung melalui surat perintah Nomor 06/V.1.1-2011 tentang masalah penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Karimun tahun 2010.