Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tak Penuhi Syarat, TKI Ilegal Dipulangkan ke Daerah Asal
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 18:12 WIB

BATAM, batamtoday - Penangkapan 26 calon TKI ilegal di Ruko Orchird Park, Batam Centre, Selasa (24/4/2012) oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) (BNP2TKI) pusat tak terlepas dari pencegahan pengiriman TKI secara ilegal di seluruh Indonesia. 

"Penangkapan ini tak lepas dari koordinasi kita dengan Sat Reskrim Polresta Barelang dalam pencegahan pengiriman TKI secara ilegal ke luar negeri," ujar Kasubdit Pencegahan dan Penindakan BNP2TKI Pusat, AKBP Suyanto. 

Suyanto menambahkan, sebelumnya pihak BNP2TKI telah menggagalkan pengiriman 11 TKI secara ilegal dari Batam pada Senin kemarin (23/4/2012), dan kini dalam proses pemeriksaan. 

"Hasil pemeriksaan sebanyak satu calon TKI terpaksa dipulangkan karena tak memenuhi syarat, sedangkan yang lainnya akan diberangkatkan melalui PJTKI resmi," terangnya. 

Sama seperti penangkapan ini, lanjut Suyanto, para TKI ini akan menjalani pemeriksaan yang sama di Sat Reskrim Polresta Barelang. Berdasarkan hasil pemeriksaan nanti akan dapat dipisahkan mana yang dikembalikan ke daerah asal dan mana yang bisa dikirimkan untuk dapat bekerja menjadi TKI. 

"Kita tak mau membuat mereka kecewa, sebab mereka punya harapan keluar dari kampung halaman untuk bekerja ke luar negeri untuk meningkatkan perekononomian. Makanya mereka yang menenuhi syarat kita berangkatkan lewat PJTKI resmi," tambah perwira Akpol angkatan 1991, 

Disinggung batamtoday tentang PJTKI ilegal dan tekong yang tak berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, Suyanto menegaskan untuk penanganan itu semua dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Barelang karena wilayah pengungkapannya berada di Batam. 

"PJTKI ilegal dan tekong nanti akan ditangani pihak Polresta Barelang dan menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.