Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LBH Pers Dukung Pengaduan ke Polda Kepri

Djunaidi Lakukan Pembunuhan Karakter Secara Sistematis, Terstruktur dan Massif
Oleh : surya
Selasa | 24-04-2012 | 18:07 WIB

JAKARTA, batamtoday-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun yang juga Bendahara Yayasan Tujuh Juli yang menaungi Universitas Karimun telah melakukan pembunuhan karakter (character assasination) terhadap nama baik batamtoday.

Karena itu LBH mendukung pemidanaan Djunaidi ke Polda Kepulauan Riau (Kepri, setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi mengenai tuduhannya.

"Kalau dilihat dari posisinya sebagai Kepala Dispenda dan Bendahara Yayasn Tujuh Juli, sebenarnya dia sendiri yang menggunakan dana itu. Kalau dia menuduh Batamtoday menerima dana dari Rektor Universitas Karimun, maka dia harus membuktikan, jangan asal melempar tuduhan," kata Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH pers di Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Menurut Hendra, tuduhan Djunaidi merupakan tuduhan serius dan tidak bisa dianggap main-main karena diungkapkan dalam pertemuan resmi antara Yayasan Tujuh Juli dengan Rektorat UK yang membahas secara khusus masalah Universitas Karimun, sebab menyangkut reputasi dan nama baik batamtoday.

Jika tuduhan Djunaidi itu benar, maka logika berpikirnya adalah batamtoday merupakan insan pers yang mudah dibayar dalam melakukan tugas jurnalistiknya, tidak menjunjung etika dan kebebasan pers.

Namun, jika tuduhan Bendahara Yayasan Tujuh Juli itu salah dan tidak dibuktikan, maka Djunaidi melakukan pembunuhan karakter secara sismatis, terstruktur dan massif terhadap batamtoday. Djunaidi, kata Hendra, ingin membungkam pers yang kritis seperti batamtoday yang mencoba secara intens mengungkap kasus penyimpangan dana hibah APBD Karimun untuk Universitas Karimun yang diberikan kepada Yayasan Tujuh Juli.

"Serangan balik yang dilakukan Djunaidi itu, adalah upaya-upaya untuk melakukan pembunuhan karakter dan menghambat tugas-tugas pers yang mencoba kritis terhadap penyimpangan di Yayasan Tujuh Juli. Karena sudah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi tapi tidak ditanggapi, sebaiknya diselesaikan di pengadilan karena ini sudah delik pidana. Apa yang dilakukan batamtoday sudah benar, LBH Pers mendukung pembuktian di pengadilan, apakah batamtoday yang benar atau dia (Djunadi, red)," kata  Direktur Eksekutif LBH Pers ini.

Hendra menyarankan selain mempidanakan Djunaidi, batamtoday agar mengadukan kasus tersebut ke Dewan Pers. Dewan Pers, lanjutnya, nanti akan memanggil Djunaidi selaku Bendahara Yayasan Tujuh Juli dan juga Kepala Dispenda Karimun untuk meminta penjelasan mengenai tuduhan itu. "Dewan Pers nanti akan memanggil Djunaidi, dia diminta membuktikan apakah benar atau tidak karena menyangkut etika dan penegakan hukum pers. Rekomendasinya seperti apa, tergantung apalagi bila tuduhannya itu tidak benar dan tidak ada titik temu, satu-satunya cara tetap harus dibuktikan di pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, Manajemen Portal Berita Batamtoday secara resmi melaporkan Bendahara Yayasan Tujuh Juli Karimun ke Polda Kepri pada Jumat (20/4/2012) siang. Laporan tersebut dilakukan oleh Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Batamtoday Frans Nainggolan dengan didampingi kuasa hukumnya Polma Nainggolan, SH dan diterima oleh AKP Syahrul Ramadhan di SPK Polda Kepri.

Dalam laporan bernomor LP/39/IV/2012/Kepri itu, Djunaidi yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun itu dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam kesempatan pertemuan antara Yayasan Tujuh Juli dengan Rektorat UK, Djunaidi menuduh Rektor Universitas Karimun telah menggelontorkan sejumlah uang kepada batamtoday untuk memblow-up pemberitaan penyimpangan di Yayasan Tujuh Juli, dimana Djunaidi sebagai bendaharanya yang juga Kepala Dispenda Karimun.

Frans-sapaan akrab Fransiskus Nainggolan mengatakan,  batamtoday telah menunggu itikad baik dari Djunaidi selama sembilan hari untuk meminta maaf atas pernyataannya pada Maret lalu. Namun dalam kenyataannya, itikad baik itu juga tak kunjung muncul dari Djunaidi dan akhirnya secara resmi dilaporkan ke Polda Kepri.

Frans mengatakan, dalam rapat tersebut Djunaidi secara gamblang menuding dan memfitnah Batamtoday menerima uang dari Rektor Universitas Karimun terkait pemberitaan legalitas 10 program studi di universitas tersebut termasuk dugaan korupsi yang dilakukan pihak yayasan.

Menurut Frans, tuduhan itu sama sekali tidak berdasar dan justru hal itu malah menunjukkan kepanikan psikologis seorang Djunaidi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. "Yang kita laporkan adalah Djunaidi secara pribadi bukan institusnya," kata Frans.

Sementara itu, Polman Nainggolan selaku kuasa hukum batamtoday menilai dalam kasus ini ada dua pihak yang dirugikan dalam kasus ini yakni Batamtoday dan Rektor Universitas Karimun."Rektor sendiri sudah menyampaikan kalau tuduhan Djunaidi itu tak benar," kata Polman.

Polman meminta seharusnya atasan dari Djunaidi tersebut memberi sanksi kepada Kadispenda Karimun itu mengingat pernyataannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Polman juga menilai tudingan Djunaidi itu juga memberangus kebebasan pers serta menuduh batamtoday sebagai media yang mudah 'dibeli'. "Kita lanjutkan kasus ini, biar hukum nanti yang menentukan," pungkasnya