Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kembali Periksa Pelaku Penyulingan LPG Ilegal
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 15:05 WIB

BATAM, batamtoday - Heri, pelaku penyulingan LPG ilegal berbendera PT Eka Deltamas yang terletak di Jalan Majapahit nomor 2, Batu Ampar kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Selasa (24/4/2012). 

 

"Kasusnya masih kita proses, saat ini masih dalam tahap lanjutan pemeriksaan penyidikan saja," ujar Kompol Ponco, Kanit Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri saat dihubungi wartawan. 

Ponco mengatakan lokasi penyulingan ini merupakan sub agen LPG yang memiliki izin selama beroperasi, akan tetapi dalam prakteknya, pemilik melakukan kecurangan dengan menyuntikkan gas tabung berukuran 50 kilogram ke berbagai tabung gas ukuran kecil, diantaranya tabung berukuran 12 kilogram dan 3 kilogram. 

Selain mengamankan Heri dan satu orang pekerja bernama Ramli, polisi juga menyita 53 buah tabung berukuran 3 kg, 21 buah tabung berukuran 12 kg dan 2 buah tabung berukuran 50 kg, serta sebuah kompresor berukuran besar yang digunakan pelaku untuk melakukan penyulingan secara ilegal selama liima tahun terakhir. 

Namun informasi yang diperoleh batamtoday menyebutkan hingga sampai saat ini Usman Leo merupakan pendiri sekaligus ayah dari Heri belum juga diperiksa oleh polisi. 

"Sampai dengan saat ini belum kita panggil untuk dimintai keterangannya. Karena proses pemeriksaan masih kita ambil dari keterangannya Heri. Nanti pasti dipanggil," ujar salah satu penyidik di Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Sebelumnya, Heri mengaku kepada wartawan bahwa usaha yang dijalaninya kurang lebih sekitar tiga tahun adalah warisan dari usaha ayahnya, Usman Leo. "Bapak saya yang kelola lima tahun yang lalu dan  sudah melakukan penyulingan," kata Heri di sela-sela menjalani pemeriksaan ketika itu.