Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menjambret, Residivis Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 13:17 WIB
nexen-jambret.gif Honda-Batam

Nexen, residivis jambret saat diamankan di Polsek Batu Ampar berikut barang bukti.

BATAM, batamtoday - Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga, peribahasa ini pantas ditujukan kepada Nexen alias Icen (41), residivis pelaku penjambretan ini akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar akibat ulah yang dilakukan selama ini.

Nexen dibekuk dan dihajar warga di lampu merah Seraya Atas, Sabtu (21/4/2012) sekitar pukul 21.00 WIB  saat mencoba melarikan diri usai menjabret korbannya dan kemudian terjatuh dari sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya setelah menabrak pengendara lain. 

"Pelaku ditangkap warga usai menjambret di simpang lampu merah Seraya Atas sabtu lalu," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin kepada batamtoday, Selasa (24/4/2012). 

Dalam aksi kali ini, pelaku tak berhasil menikmati hasilnya dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota. Selain pelaku, petugas berhasil barang bukti (BB) berupa tiga unit tas, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp350 ribu. 

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Barelang selama dua tahun dan keluar pada tahun 2008 lalu," terangnya. 

Adapun target pelaku adalah wanita yang mengendarai sepeda motor, lokasi yang menjadi target pelaku selama menjalani aksinya selalu di wilayah Batu Ampar dan Batam Kota. 

"Sebelum ditangkap, pelaku sudah melakukan aksi sebanyak sepuluh kali di Batu Ampar dan Lubuk Baja, dan lokasi yang sering adalah pom bensin Harbour Bay dan Simpang Rujak Seraya," lanjut perwira Akpol angkatan 1999 ini. 

Sementara itu, Nexen, mengatakan aksi jambret itu dilakukannya karena butuh uang untuk biaya sekolah tiga anaknya setelah tak lagi bekerja usai di-PHK. 

"Saya butuh uang untuk sekolah anak setelah di-PHK dari tempat kerja," kata Nexen. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa kembali ke sel tahanan dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.