Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penampungan Gas di Tanjungharapan Ilegal

Pemilik Tak Dapat Tunjukkan Izin Gudang Penampungan Gas
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 11:04 WIB

BATAM, batamtoday - Pemilik gudang penampungan gas di kawasan PT Koindo Megatronsejati, kawasan Industri Sekupang RT01, RW05 Kelurahan Seiharapan tidak dapat menunjukkan surat izin usaha seperti yang dijanjikan saat sidak kemarin. 

"Kemarin kita tunggu sampai sore, mereka tidak ada mengantarkan surat izin penampungan gas tersebut. Hari ini belum juga bisa ditunjukkan," kata Zulkarnaen, Kasi Trantib Kelurahan Seiharapan yang memimpin sidak sebelumnya kepada batamtoday, Selasa (24/4/2012). 

Pihaknya, lanjut Zulkarnaen telah melakukan pemantauan terhadap gudang tersebut melalui RT. Lalu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam (Disperindag) serta Kepolisian. 

"Kalau mereka tidak bisa menunjukkan surat izinnya, akan koordinasi dengan camat, Polsek dan Disperindag yang berwenang mengambil tindakan," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kelurahan Seiharapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas di kawasan PT Koindo Megatronsejati, Tanjung Harapan, RT01, RW05 pada Senin (23/4/2012) siang. 

Saat dilakukan sidak, didapati sekitar 248 tabung gas luar negeri dengan bobot 50 kilogram dan 15 kilogram yang tidak memiliki lisensi Pertamina disimpan dalam gudang yang sangat tertutup, diletakkan di belakang lokasi perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi. 

Saat dikonfirmasi kepada penjaga gudang tersebut yang bernama Dewan, dia mengatakan tempat tersebut hanya penampungan saja milik PT Artha Mandiri Sukses yang berkantor di Penuin milik Anton. 

Sementara itu saat ditanyakan surat ijin gudang penampungan gas tersebut, Dewan tidak dapat menunjukkannya, dia berdalih harus mengambil dari kantornya di kawasan Penguin. 

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Seiharapan Zulkarnain mengatakan pihaknya meminta surat ijin penampungan tersebut. Apabila tidak ada, maka gudang tersebut ilegal dan akan diberikan sanksi.