Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukun Pengganda Uang Dicokok Polisi
Oleh : Hendra/Ocep
Senin | 23-04-2012 | 15:14 WIB
dukun_pengganda_uan.jpg Honda-Batam

Ahmad Rofik, Dukun Pengganda Uang.

BATAM, batamtoday - Haji Ahmad Rofik alias Gus Naim (43), salah satu dukun palsu sindikat penggandaan uang asal Banyuwangi, Jawa Timur ini hanya bisa tertunduk lesu ketika diperiksa penyidik di Satreskrim Polresta Barelang dihadapan para wartawan, Senin (23/4/2012).

Bersama dengan, Roni, pelaku lain yang kini menjadi DPO polisi, Rofik mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan menipu korban Romel, warga Perumahan Kembang Sari Batam Centre sebesar Rp125 juta pada Kamis (1/3/2012) silam.

Menurut keterangan Rofik, awal kedatangannya ke Batam di undang oleh pelaku Roni untuk melakukan ritual penggandaan uang milik korban di kediamannya. Sebelumnya korban sudah kenal dekat dengan Roni, dan berniat untuk melipat gandakan uang miliknya setelah terbujuk rayuan penggandaan uang tersebut.

"Saya di undang datang ke Batam oleh Roni untuk melakukan ritual penggandaan uang yang dilakukan di kediamanan korban," ujar Rofik kepada wartawan.

Guna mempengaruhi korban, sebelumnya kawanan dukun palsu melakukan ritual dengan pancingan uang Rp50 ribu milik korban yang bisa digandakan menjadi dua kali lipat. Bermodalkan alat ritual seperti lilin yang diletakan di dalam gelas, dupa dan sebuah tas hitam dilakukan ritual tersebut.

"Uang Rp50 ribu milik korban dicatat nomor serinya, kemudian dibacakan mantra-mantra. Sementara tas hitam yang sudah ditutup dan digembok harus tetap dipegang korban selama ritual," terangnya.

Usai ritual, korban disuruh menyetorkan uang Rp50 ribu yang telah dicatat nomor seri itu ke Bank dan tak lupa membawa tas hitam tersebut. Setelah menyetorkan uang ke bank, korban kembali ke rumahnya dan bertemu kembali dengan dua dukun palsu ini.

Namun ketika sampai di rumah, korban disuruh membuka isi tas dan ternyata isinya uang Rp50 ribu yang telah dicatat nomor serinya tadi, padahal uang tadi telah disetorkan ke bank. Pancingan itulah yang membuat korban percaya dan kemudian ingin menggandakan uang lebih besar lagi.

"Percaya dengan ritual tadi, korban minta digandakan uang lebih besar lagi. Dia (korban, red) memberikan uang miliknya sebesar Rp125 juta," lanjut korban.

Percaya dengan apa yang dilakukan kedua dukun itu, akhirnya korban menyetorkan uang Rp125 juta dengan maksud bisa menjadi dua kali lipat. Ritual itu pun dilakukan, dengan membacakan mantra-mantra terhadap tas yang sudah berisi uang adalah cara pelaku mengelabui korban.

Usai ritual, pelaku meminta korban untuk menyimpan tas berisi uang itu kedalam lemari dan baru bisa dibuka setelah tiga hari berikutnya dan merupakan syarat ritual yang harus dijalankan.

"Setelah ritual, kami berdua pamit pulang. Saya pulang dengan alasan orang tua sakit dikampung, sementara Roni bilang masih ada pekerjaan yang lain," lanjutnya.

Betapa terkejutnya korban setelah tiga hari berikutnya, saat membuka isi tas ternyata didalamnya hanya berupa tumpukan daun pisang yang dibungkus dengan kain putih. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Barelang.

"Pelaku Rofik kita tangkap setelah satu bulan buron dan kita tangkap di Banyuwangi, sementara pelaku lain masih kita kejar," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.