Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Udin Pelor Didakwa Lakukan Penipuan Jual Beli Kavling di Bengkong
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2020 | 18:52 WIB
08012020_udin_pelor01.gif Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Selasa (7/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Ormas Gagak Hitam Batam, Arba Udin alias Udin Pelor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/1/2020).

Pria yang biasa disapa Udin Pelor itu menjadi terdakwa kasus penipuan jual beli kavling di Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Karya So Grot pada saat membacakan surat dakwaan di hadapan persidangan yang dipimpin majelis hakim, Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

Menurut jaksa Immanuel, kasus yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor berawal dari bulan Agustus tahun 2018, di mana saat itu terdakwa bertemu dengan saksi korban Jayadi dan saksi Heri.

Selanjutnya, kata Nuel, kepada saksi korban Jayadi, terdakwa menawarkan kavling dengan ukuran 8 X 12 meter di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam seharga Rp 40 juta, yang mana menurut terdakwa, lahan itu sudah masuk ke dalam Kampung Tua.

"Dari penawaran itu, saksi korban Jayadi kemudian membeli sebidang kavling berukuran 8 X 12 M tersebut dari terdakwa, seharga Rp 40 juta dengan cara dicicil," kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Karya So Grot.

Setelah melunasi semua cicilan, lanjutnya, terdakwa kemudian memberikan kepada saksi korban Jayadi surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yakni Surat Keterangan No: /KTS/PKT/SERANGGONG/III/2016 yang ditanda tangani oleh ahli waris saksi Nasran bin Alex Ibrahim dan ditanda tangani Ketua Penataan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam.

Usai melunasi pembayaran dan menerima surat dari terdakwa, belakangan diketahui saksi korban Jayadi bahwa kavling yang dibeli dari terdakwa ternyata milik PT Pesona Bumi Barelang yang telah memiliki PL (Penunjukan Lokasi) nomor: 23030740 tanggal 18 November 2003 atas nama PT Pesona Bumi Barelang, dan dikuatkan lagi dengan Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam omor: 1290/KPTS/KAAT/L/VII/2008 tanggal 31 Juli tahun 2008.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dijerat dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHPidana," pungkas Nuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Berhubung hari ini saksi belum dihadirkan oleh jaksa, sidang kita tunda selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi," kata Jasael sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Gokli