Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UP Ditetapkan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Soerya Besuk UP
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-10-2019 | 16:52 WIB
soerya-jumaga-up1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tokoh masyarakat Kepri, Soerya Respationo, saat membesuk UP yang ditahan di Polresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pimpinan ormas di Batam berinisial UP diamankan Satreskrim Porlesta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan. UP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelepan jual beli lahan, dan langsung ditahan.

Pantauan di Mapolresta Barelang, Rabu (9/10/2019) siang, tampak salah satu tokoh masyarakat Kepri, Soerya Respationo, bersama Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan sejumlah warga datang untuk membesuk UP.

Begitu tiba di Mapolresta Barelang, Soerya bersama Jumaga langsung mendatangi ruang tahanan untuk membesuk UP. Tampak juga UP keluar mengenakan baju tahanan.

Rombongan Soerya juga membawakan makan siang untuk UP. Selang 30 menit kemudian Soerya bersama rombongan meninggalkan ruangan besuk.

Kepada pewarta, Soerya mengungkapkan, kedatangannya untuk memberikan dukungan moril kepada UP yang saat ini tersandung masalah hukum.

"Kita mendapat informasi bahwa saudara kita (UP) ditahan di Polresta Barelang karena masalah hukum. Kedatangan kita untuk memberikan dukungan moril kepada saudara kita," ujar Soerya didampingi Jumaga.

Ditambahkan, pihaknya juga siap memberikan dukungan berupa kuasa hukum jika nantinya UP membutuhkan.

"Kita akan berikan dukungan. Jika nantinya membutuhjan kuasa hukum untuk kasus yang ia hadapi, kita akan siapkan," tambah Soerya.

Soerya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mendukung UP, jangan bertindak ceroboh dan melanggar ketentuan hukum.

"Kepada rekan-rekan, jangan bertindak melanggar hukum. Mari kita jaga terus kondisi Batam agar tetap aman. Untuk bertindak, mesti sesuai dengan arahan dari yang dituakan. Semoga masalah yang dihadapi saudara kita cepat selesai," pungkasnya.

Sementara sejauh ini pewarta belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus hukum yang menjerat UP.

Editor: Yudha