Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diklaim Milik PT PAM dan PBB

Lahan di Bengkong Sadai yang Menyeret UP Jadi Tersangka Bukan Kampung Tua
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 19-10-2019 | 08:16 WIB
lahan-udin-pelor.jpg Honda-Batam
Salim Syahputra, Direktur PT PAM dan PT PBB (kanan: berkacamata) bersama staf dan kuasa hukummnya. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik jual beli kavling di Batam mengatasnamakan kampung tua terus saja bergulir. Bahkan, kasus jual beli kavling ini telah menyeret salah seorang oknum yang mengatasnamakan Tim 13 ke ranah hukum.

Adalah UP, pimpinan salah satu Ormas di Batam, yang terjerat hukum akibat jual beli lahan kavling di wilayah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, mengayasnamakan kampung tua. UP saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara kavling yang diperjualbelikan, ternyata bukan bagian dari kampung tua. PT Armanda Pratama Mandiri (PAM) dan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, seluas 48.622 m2.

Salim Syahputra, Direktur PT PAM dan PT PBB, saat ditemui di kawasan Harbour Bay, Jumat (19/10/2019), mengaku kesal karena ulah oknum yang mengatasnakan Tim 13, serta ahli waris Kampung Tua dengan sewenang-wenang melakukan proses jual beli lahan di lokasi yang mereka klaim tersebut.

"Kami pastikan lahan seluas 48,6 hektar itu legalitasnya sudah diberikan BP Batam. Tapi karena ulah beberapa oknum, sekarang di lahan kami telah berdiri 40 bangunan tanpa sepengetahuan dan izin kami," ujarnya sore itu.

Mendengar kabar itu, Ia katakan langsung membuat investigasi internal perusahaan dengan membeberkan beberapa fakta yang akhirnya terungkap.

Dengan tegas, Salim mengatakan bahwa oknum dari Tim 13 yang saat ini berurusan dengan pihak kepolisian tersebut, telah mengaku-ngaku sebagai ahli waris sah dari lahan milik perusahaannya, dan juga telah melakukan tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat.

Tidak itu saja, oknum tersebut juga telah mencoba mengajukan permohonan kepada Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) agar lokasi perusahaan milik Salim dimasukkan menjadi kampung tua.

Permohonan kepada RKWB itu, sambungnya, disebutkan tanpa didasari dokumen lengkap dan valid. Keabsahannya layak dipertanyakan. "Oknum itu menunjuk atau memberikan kuasa penuh kepada oknum yang menamakan dirirnya Tim 13 sebagai kuasa penataan Kampung Tua Seranggon Kota Batam," terangnya.

Di tempat yang sama, Tantimin --kuasa hukum perusahaan milik Salim, menjelaskan, dengan adanya hal ini, pihaknya telah melaporkan oknum yang mengaku ahli waris lahan di Sadai tersebut ke pihak berwajib dan kini telah menjadi tersangka di Polresta Barelang.

"Dia telah kita laporkan dan telah jadi tersangka, dan sedang menjalani proses hukum," kata Tantimin.

Namun, Tantimin mengatakan, terkait penetapan tersangka dan penahanan salah seorang tokoh bernama UP di Polresta Barelang, itu bukanlah atas laporan pihak perusahaannya. Akan tetapi UP dilaporkan oleh seorang masyarakat berinisial JD.

"JD merasa tertipu atas pembelian lahan yang telah dikavling oleh para oknum yang menjual kepadanya. Karena itu, ia laporkan ke Polresta Barelang," ungkapnya.

Hal lainnya, terkait warga yang terlanjur membayar dan tertipu oleh oknum yang telah menjual tanah milik PT APM dan PT PBB tersebut, Tantimin selaku kuasa hukum mengatakan akan memberikan kompensasi dengan syarat bahwa warga yang merasa tertipu harus memiliki bukti kwitansi dan surat keterangan pembelian.

"Aneh tapi nyata. Tapi inilah bentuk perhatian kami kepada warga di sana. Namun untuk saat ini kami tidak mengganti bangunan yang sudah dibangun. Kami hanya mengganti harga awal kavling yang dibeli," pungkasnya.

Editor: Chandra