Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, Biaya Hidup di Batam Tinggi Tapi Upah Murah
Oleh : Ocep
Rabu | 18-04-2012 | 15:52 WIB
Muhamad-Rusdi-1.jpg Honda-Batam

Muhammad Rusdi, Sekjend KSPI saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion tentang Pengupahan di Hotel Harmoni One, Rabu (18/4/2012).

BATAM, batamtoday - Gejolak buruh yang kerap berlangsung di Kota Batam baik dalam pembahasan upah minimum maupun dalam kasus-kasus yang terjadi di perusahaan diyakini utamanya akibat dari penerapan upah murah di daerah ini.

Demikian antara lain disampaikan Muhammad Rusdi, Sekjend Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Focus Group Discussion tentang Pengupahan yang digelar Kadin Kepri di Batam, Rabu (18/4/2012).

Dia mengatakan, ada masalah besar yang membuat gejolak buruh di Indonesia membesar dalam beberapa waktu terakhir, termasuk di Kota Batam.

“Buruh semakin tertekan, belum bisa mendapatkan kesejahteraannya,” ujar dia.

Dia mencontohkan kondisi pengupahan di Batam. Dimana biaya hidup di Batam jauh lebih tinggi dibandingkan Jakarta, namun upah minimum yang berlaku di Batam lebih rendah ketimbang Jakarta.

Dimana upah minimum yang ditetapkan di Jakarta untuk 2012 sebesar Rp1.529.150, sedangkan Batam hanya Rp1.402.000.

Salah satu penyebabnya menurut dia adalah survei yang digunakan untuk perumusan upah minimum di Batam sering tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi terkini, khususnya harga-harga kebutuhan pokok.

Padahal upah minimum dinilainya harus dikaitkan dengan kesejahteraan dan jaminan sosial.

Penyebab lainnya adalah minimnya peran pemerintah baik pusat dan daerah dalam proses penentuan upah dan pengendalian harga kebutuhan pokok.

“Buruh bergejolak salah satunya karena sadar negara bermasalah  dalam mempedulikan kesejahteraan buruh,” sambungnya.

Menurutnya, pembahasan upah tidak bisa sekedar persoalan yang hanya dibahas serius oleh buruh dan pengusaha, tetapi harus ada peran pemerintah yang jelas.

Pemerintah baik pusat dan daerah harus ikut menanggung kenaikan upah jika angka kebutuhan hidup layak (KHL) tinggi dan kenaikan upah minimum tidak sanggup dipenuhi pengusaha.