Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perlu Perbaikan Sistem Pengupahan untuk Redam Gejolak Pekerja
Oleh : Ocep
Selasa | 17-04-2012 | 14:51 WIB

BATAM, batamtoday - Gejolak pekerja dalam setiap pembahasan upah minimum dan konflik hubungan industrial yang sering terjadi di Kota Batam merupakan akibat dari lemahannya sistem pengupahan nasional.

Demikian antara lain tercantum dalam siaran pers yang disampaikan Surya Dharma Sitompul, Sekretaris DPC FKAMIPARHO SBSI Kota Batam, Selasa (17/4/2012).

Menurutnya, dalam lima tahun terakhir pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam selalu diwarnai aksi protes khususnya pada saat penetapan besaran komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan embrio sebelum menjadi rekomendasi besaran UMK itu sendiri.

“Masih segar pada ingatan kita, bagaimana kejadian November kelabu tahun kemarin (2011) yang merugikan banyak pihak tidak terkecuali pekerja/buruh itu sendiri,” katanya.

Aksi-aksi protes seperti tahun-tahun sebelumnya terhadap hasil (Output) sistem pengupahan yang ada sekarang ini, besar kemungkinan akan terulang kembali yang tentunya sangat berdampak negatif terhadap perkembangan perekonomian dan investasi di Kota Batam.

DPC FKAMIPARHO SBSI Kota Batam menilai kondisi itu berlangsung karena ada beberapa persoalan yang mendasar mengenai sistem pengupahan nasional pada saat ini.

Dimana PERMEN No.17 tahun 2005 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) dinilai sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi yang dialami oleh pekerja itu sendiri.

Kemudian juga diperlukannya perbaikan mekanisme survei dan ketiga, sistem yang ada sekarang ini dinilai belum menganut dua prinsip dasar yaitu keterbukaan dan keadilan.

Karena itu, menurut dia sudah saatnya semua pihak yang terkait atas sistem pengupahan harus segera  mencari jalan keluar atas polemik pengupahan yang setiap tahun selalu bermasalah dan berpotensi menimbulkan aksi-aksi protes yang berskala besar khususnya di Kota Batam.

Dewan Pengupahan Kota diminya diberikan ruang untuk menerapkan system atau metode pengupahan yang benar-benar bisa digunakan untuk menyelesaikan kisruh pengupahan yang terjadi selama ini.