Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpengaruh Film Porno, Jauhari Cabuli Balita
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 17-04-2012 | 14:23 WIB
cabul-melchem.gif Honda-Batam

Tersangka Jauhari alias Boy saat dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Maraknya peredaran VCD porno di Batam berimbas pada terjadinya angka kriminalitas pencabulan terhadap anak meningkat drastis di tahun 2012, buktinya di bulan April ini saja telah terjadi sebanyak tiga kasus. 

Kasus pencabulan terbaru terjadi menimpa korban Mawar (4), seorang balita di Kavling Melchem Batu Ampar, Selasa (17/4/2012) sekitar pukul 6.30 WIB. Bocah di bawah umur ini menjadi korban kebiadaban Jauhari alias Boy (28), petugas Siskamling di lingkungan setempat. 

Kejadian berawal ketika pelaku yang baru pulang jaga malam itu, tiba-tiba mendatangi rumah korban. Pelaku mengaku saat itu beralasan menunggu tukang ojek yang kebetulan juga merupakan langganan kakak korban. 

"Tiba-tiba dia (pelaku, red) datang ke rumah saya. Saat saya bertanya dia mengatakan sedang menunggu tukang ojek yang mengantar anak saya," kata Melati (nama samaran), ibu korban kepada wartawan di Mapolresta Barelang. 

Tak menaruh curiga kepada pelaku, Melati lantas masuk ke dalam rumah dan menuju ke dapur untuk mencuci korban. Sedangkan korban sedang menonton televisi di ruangan keluarga bersama neneknya.

Tak lama berselang, nenek korban keluar rumah karena ada perlu ke rumah tetangga. Saat itulah pelaku nekad masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. 

"Ketika sedang cuci piring, tiba-tiba saya mendengar jeritan anak saya dan cepat-cepat saya ke depan untuk melihat apa yang terjadi," lanjutnya. 

Betapa terkejutnya Melati melihat anaknya sedang dalam keadaan setengah telanjang, sedangkan pelaku berhasil pergi meninggalkan rumahnya. 

"Saya lalu berteriak minta tolong dan warga setempat meresponsnya dengan mengejar dan menangkap pelaku," terangnya. 

Korban yang berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi itu dan kemudian digelandang ke Polresta Barelang untuk diproses hukum selanjutnya. 

Sementara itu, pelaku mengaku aksi yang dilakukannnya itu dilakukan karena sering menonton VCD porno, dan karena hasrat tak tersalurkan akhirnya melakukan aksi itu terhadap korban. 

"Saya tak pernah melakukan hubungan intim sejak telah bercerai dengan istri saya. Selain itu saya juga sering menonton film porno, karena tak tahan lagi makanya saya lakukan itu," kata Jauhari. 

Atas perbuatannya terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.