Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdukcapil Tanjungpinang Sosialisasikan Perda Kependudukan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 17-04-2012 | 10:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang melaksanakanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diikuti 800 peserta dari berbagai unsur, di Hotel Sampurna Jaya, Senin (16/4/2012)    

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Pamri mengatakan hingga saat ini, persentase pelaksanaan data base adimistrasi kependudukan dalam pembatan KTP Elektronik (E-KTP), masih 70-80 persen masyarakat yang mendaftar dan memasukan data kependudukannya. 

"Kami berharap dengan sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan ini, warga dapat memahami dan mengerti akan penting dan perlunya pendataan serta pengurusan data administrasi kepedudukan," kata Pamri. 

Dalam kesempatan itu, Pamri juga mengatakan sebanyak 800 peserta sosialiasi yang hadir pada acara itu, merupakan perwakilan dari kecamatan, keluarahan, instansi terkait dan ketua RT se-Kota Tanjungpinang. 

"Peserta diharapkan dapat mengerti dan memahami Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan memberikan pemahaman pada masyarakat lainya," ujar Pamri. 

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan dalam amanahnya mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai wujud perhatian Pemerintah kepada masyarakat, demi tertibnya administrasi kependudukan dan juga merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban penerbitan dokumen dan data kependudukan.  

"Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, kemudian kepada instansi pelaksana dengan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dapat memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk," kata Suryatati. 

Disduk sebagai leading sector pendataan dan pengeluaran data kependudukan juga diharapkan dapat menertibkan dokumen kependudukan yang tidak sah, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk, menjamin kerahasiaan dan keamanan, serta melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk.  

"Harapan kita, melalui sosialisasi ini para peserta dapat pro aktif menginformasikan kepada masyarakatnya, hingga masyarakat, tidak melalaikan kewajiban mereka untuk mengurus dokumen kependudukan sesegera mungkin setelah terjadi peristiwa penting dalam kehidupannya," pungkas Suryatati.