Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Ariel Divonis, Dua Kelompok Massa Bentrok
Oleh : Ronin Setiadi/Tunggul Naibaho
Senin | 31-01-2011 | 14:23 WIB

Bandung, batamtoday - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan, dalam persidangan yang dipadati pengunjung dan pengunjuk rasa di PN Bandung, Senin 31 Januari 2011.

Begitu Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, menyatakan Ariel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan memvonis kekasih Luna Maya ini dengan penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, maka segera pula terjadi bentrok antara dua kelompok massa yang berada di luar pengadilan.

Kedua massa yang bentrok adalah, kelompok pendukung Ariel dan kelompok penentangnya yang menamakan diri Laskar Pembela Islam (LPI). Suasana di jalan RE Martadinata saat itu segera berubah menjadi tegang, karena terjadi aksi saling lempar diantara kedua kelompok tersebut.

Petugas yang sejak pagi sudah mengantispasi kemungkinan bentrok, segera turun membelah jarak diantara kedua kelompok berbeda ini. Bahkan petugas sempat melepaskan tembakan ke udara beberapa kali untuk melebarkan jarak antara dua kelompok.

Namun begitu, kerusakan akibat bentrok ini tetap tak terelakan, sebuah Jeep merk Mercedez dengan Nopol D 234 WT pecah pada kaca depan dan spionya.

Putusan

Putusan bersalah dijatuhkan kepada Ariel karena majelis hakim berpendapat bahwa Ariel dianggap telah sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video seksnya dan membuat serta menyediakan pornografi.

Dipaparkan, pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza Rizaldy alias Redjoy mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Setelah menerima dan membuka hard disc itu, Redjoy sempat mengingatkan bahwa di dalamnya ada video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel.

"Namun hal itu tidak ditanggapi terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Lu kopi ya, lu hapus dong. Ngapain buka folder gue," ujar Singgih lagi, meniru ucapan Ariel seperti diutarakan Redjoy dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan itu, Majelis hakim berkeyakinan bahwa Ariel telah melakukan kecerebohohan yang memungkinkan orang lain mengopi dan menyebarkan video susila itu kepada publik.

Atas putusan tersebut, Ariel, melalui kuasa hukumnya OC Kaligis, langsung menyatakan banding. OC Kaligis menilai majelis hakim menjatuhkan vonis semata-mata karena mendapat tekanan publik, dan bukan berdasar fakta-fakta hukum dan pertimbangan yuridis.

"Hakim tak memerhatikan prinsip hukum yang berlaku. Majelis hakim tadi pakai teori 'apa boleh buat'. Saya sendiri baru dengar teori itu. Makanya kita langsung banding," tegas Kaligis usai sidang.