Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Masih Berstatus Tersangka

Bibit dan Chandra Ditolak Komisi III
Oleh : Surya
Senin | 31-01-2011 | 13:05 WIB

Jakarta, batamtoday - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa diskors karena sejumlah anggota dewan dari fraksi Partai Golkar dan PDIP menolak kehadiran dua komisioner KPK yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dipandang masih berstatus tersangka meski atas kasus keduanya sudah dideponeering.

Rapat dipanaskan oleh sejumlah interupsi dari para anggota dewan, terutama dari fraksi Partai Golkar dan PDIP, dan juga dari anggota fraksi lain, yang menilai tidak ada masalah dengan Bibit dan Chandra.

"Saya menolak kehadiran Bibit dan Chandra, mereka berdua mendapat deponeering dan kami tidak setuju, oleh karenanya keduanya masih berstatus tersangka. Kami mempertanyakan kedatangan mereka berdua," ujar anggota komisi III DPR Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 januari 2011.

"Deponeering adalah mengesampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumkan kelayakan kedatangan mereka berdua," ujar Gayus Lumbun dari fraksi PDIP menimpali.

Tetapi Edi Ramli Sitanggang dari fraksi Demokrat berpandangan lain, dan dia juga angkat bicara, namun membela Bibit dan Chandra.

"Perlu pimpinan catat bahwa tidak semua fraksi menolak deponeering Bibit dan Chandra, sehingga tidak ada masalah soal kehadiran pak Bibit dan pak Chandra di rapat ini," kata Edi bersebrangan,

Bibit dan Chandra yang dipersoalkan kehadiranya hanya terduduk bisu di kursinya, sambil sekali-kali, cengengesan. Sementara Ketua KPK Busyro Muqaddas dan dua anggota komisioner lainya, M Jassin dan Haryono Umar, tampak serius menyimak perdebatan para anggota dewan.

Penolakan keras yang dilakukan anggota komisi III ini diduga kuat terkait dengan penahanan yang dilakukan KPK kepada sejumlah anggota dewan dan politisi dari PDIP, Golkar, dan PPP terkait kasus dugaan suap atas terpilihnya Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004.