Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Bawaslu Batam Disebut Kongkalikong dengan M Yunus

Komisioner dan Ketua Bawaslu Batam Angkat Bicara Terkait Sidang DKPP
Oleh : Putra Gema
Senin | 21-10-2019 | 12:04 WIB
mght-01.jpg Honda-Batam
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Bawaslu Kota Batam angkat bicara terkait sidang DKPP yang akan dilaksanakan siang ini. Sesuai jadwal, sidang tersebut digelar DKPP pada pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu Kepulauan Riau.

Dihubungi melelalui telepon selulernya, Komisioner bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, sebagai pihak terlapor mengatakan, sidang yang akan dilaksanakan terkait dugaan rekayasa kasus money politic.

"Bukan soal dugaan suap, jadi tidak benar," kata Mangihut, Senin (21/10/2019).

Terpisah, Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan, ketika dihubungi, Minggu (20/10/2019) malam, membenarkan pihaknya siang ini akan menjalani sidang di hadapan DKPP.

"Ini hanya terkait dengan pelapor, M Yunus, yang menuduh kami berdua tak melakukan penyelidikan. Padahal itu penyelidikan kan ranahnya dilakukan pihak kepolisian," ungkap Bosar.

Bahkan Bosar langsung mencurigai, dirinya dan Mangihut dilaporkan ke DKPP karena adanya unsur atau campur tangan ketua Bawaslu Kota Batam, Reza Syailendra.

"Itu yang kami pertanyakan, ada apa? Jangan-jangan ada unsur kongkalingkong antara ketua kami dengan pelapor, M Yunus," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Batam pun langsung menepis isu miring yang disampaikan anggotanya tersebut. Ketika ditemui, Reza menjelaskan bahwa status terlapor dalam sidang DKPP tersebut tergantung oleh pelapor.

"Kalau terkait siapa aja yang dilaporkan itu kan tergantung pelapor mau ngelaporin siapa, kehadiran saya dan beberapa anggota Bawaslu Batam ke sana nanti sebagai pihak terkait saja," tegasnya.

Terkait ada permainan dirinya dengan M. Yunus, Reza mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mengenal M. Yunus. "Nanti kita tunggu saja di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Caleg Kota Batam dari dapil III Partai Gerindera, M Yunus, melayangkan laporan kepada DKPP pada (30/7/2019) lalu.

Laporan tersebut atas dugaan kedua komisioner Bawaslu Batam tidak menjalankan proses penyelidikan terlebih dahulu atas laporan dugaan adanya unsur politik uang oleh caleg yang dilaporkan ke Bawaslu.

Pada lampiran surat panggilan bernomor perkara 280-PKE-DKPP/IX/2019 atau surat lampiran bernomor pengaduan 238-P/L-DKPP/VII/2019 terdapat Lima pokok perkara yang didalilkan pengadu dalam hal ini adalah M Yunus.

Editor: Gokli