Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

M Yunus Sebut Ada Dugaan Suap

Dua Komisioner Bawaslu Batam Disidang DKPP Hari Ini
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 21-10-2019 | 08:16 WIB
bawaslu2.jpg Honda-Batam
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk (kiri) dan Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan (kanan. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua komisioner Bawaslu Kota Batam akan menjalani persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di kantor Bawaslu Kepulauan Riau, Senin (21/10/2019).

Sidang yang akan digelar DKPP pada pukul 13.00 WIB nanti, karena adanya dugaan rekayasa kasus politik uang yang dilakukan Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, serta Bidang Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan.

Hal tersebut diungkapkan M Yunus, Caleg Kota Batam dari dapil III Partai Gerindera ketika ditemui di kawasan Batam Centre, Minggu (20/10/2019) sore.

Ia mengatakan, laporan yang dilayangkannya tersebut karena adanya dugaan tidak menjalankan proses penyelidikan terlebih dahulu atas laporan adanya unsur politik uang oleh caleg yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Saya mengadukan kedua anggota Bawaslu Batam karena saya merasa terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan dua komisioner tersebut. Laporan yang saya masukkan itu pertama adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota Bawaslu Batam, Mangihut dan Bosar saat Pileg 2019 Kota Batam," kata M Yunus.

Ia mengungkapkan, laporan tersebut dilayangkannya sejak (30/7/2019) lalu, karena adanya unsur kesengajaan dari kedua komisioner Bawaslu Batam untuk menggagalkan dirinya sebagai caleg terpilih dari dapil III Kota Batam serta memajukan rekan satu partainya di Gerindra yang telah kalah suara, Werton Pangabean.

Pada lampiran surat panggilan bernomor perkara 280-PKE-DKPP/IX/2019 atau surat lampiran bernomor pengaduan 238-P/L-DKPP/VII/2019 terdapat Lima pokok perkara yang didalilkan pengadu dalam hal ini adalah M Yunus.

Lima pokok perkara yang dimaksud adalah, teradu yakni Mangihut dan Bosar dituduh tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu seperti meminta keterangan ke panitia pengawas tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan, dimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan tidak pernah meminta keterangan terlebih dahulu ke RT/RW setempat dimana tkp tersebut terjadinya dugaan kecurangan diperlukan untuk memastikan suatu tindak pidana tersebut apakah benar-benar terjadi.

Pokok perkara yang ketiga, Mangihut dan Bosar tak pernah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan terlebih dahulu untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. Sehingga dengan alat bukti tersebut akan menjadi terang benderang.

Dari tindakan tersebut dapat disimpulkan apakah dari rangkaian penyelidikan tersebut telah cukup bukti untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana dugaan politik uang atau jika dari hasi penyelidikan tersebut, ternyata tak ditemukan dan atau tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke penyidik, maka terlapor seharusnya menghentikan penyelidikan dan menyatakan bahwa M Yunus atau pelapor tak terbukti melakukan politik uang.

Pada pokok perkara yang keempat, tindakan tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud adalah sebagai filter untuk menentukan apakah dugaan politik uang yang M Yunus tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar isu belaka.

Pokok perkara yang terakhir, dengan tidak melaksanakan tahapan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh kedua anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan, maka semua tindakan hukum yang dilakukan dua anggota Bawaslu Batam adalah tindakan yang menyalahi prosedur hukum acara, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sehingga, sangatlah pantas jika terlapor diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik.

"Selain itu, ada dugaan juga bahwa kedua komisioner ini menerima suap dari Werton Pangabean setelah menjatuhkan saya," tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, disinyalir niat jahat yang dilakukan Werton Pangabean tersebut dikarenakan tingginya rasa kekhawatiran Werton tidak bisa duduk sebagai anggota DPRD Kota Batam. Hal ini mengingat M Yunus dan Werton Pangabean berasal dari satu dapil yang sama.

Dari data fakta persidangan di PN Batam yang di rangkum BATAMTODAY.COM, perbuatan Werton yang diungkapkan Hubertus (Salah seorang saksi persidangan) didasari karena jumlah suara Werton Pangabean berada di urutan ke tiga, sedangkan terdakwa Muhammad Yunus berada di urutan pertama dengan perolehan 4000 lebih suara.

"M Yunus tidak salah, saat itu saya diimingi uang Rp 200 juta oleh Werton untuk menjatuhkan Yunus, tapi belum dikasih Werton uangnya," kata Hubertus di dalam persidangan, Rabu (29/5/2019) lalu.

Editor: Chandra