Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Pemilu Ajukan PK, Roy Wright: M Yunus Harusnya Bertobat
Oleh : Redaksi
Jumat | 05-07-2019 | 11:42 WIB
roy-w-ph.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Roy Wright, praktisi hukum di Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan M Yunus (Caleg Gerindra Dapil III Batam)--terpidana Pemilu--ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri (PN) Batam, menuai kritik dari praktisi hukum di Batam. Dinilai, upaya PK terhadap perkara Pemilu hanya akan mempermalukan pihak yang mengajukan itu sendiri.

Roy Wright, salah seorang praktisi hukum di Batam yang mengikuti dan mengamati sejumlah perkara Pemilu, mengaku heran akan upaya PK yang dilakukan M Yunus. Sebab, menurut dia, perkara Pemilu itu hanya diproses sampai pengadilan tingkat banding dan hasilnya final dan mengikat.

"Saya heran aja, kok terpidana Pemilu ngajukan PK. Sekedar dengar aja, jadi terasa geli. Harusnya sih M Yunus itu bertobat dan tak mengulangi kesalahan yang sama pada Pemilu berikutnya," kata Roy kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/7/2019).

Roy mengatakan, saat ini juga M Yunus tidak bisa berbuat hal-hal yang bisa melanggar hukum. Sebab, hukuman percobaan yang dijatuhi padanya belum habis.

Masih kata Roy, PN Batam juga harusnya tak menerima permohonan PK terpidana Pemilu. Namun, dia mengaku dapat memahami posisi PN Batam, yang tetap menerima pendaftaran permohonan PK itu.

Jika PK itu nantinya diproses, kata Roy, secara tidak langsung PN Batam akan membuka peluang bagi semua perkara yang bersifat singkat dan padat melakukan upaya yang sama. Misalnya, pelanggaran lalu lintas dan lainnya.

Mengenai pidana Pemilu yang tak bisa kasasi dan PK, ditegaskan juga dalam pasal 263 ayat (5) UU 8/2012 tentang Pileg, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut, "Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain".

Editor: Gokli