Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporkan Hakim PT Pekanbaru ke KY

Diputus Bersalah, M Yunus Ajukan PK?
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Kamis | 04-07-2019 | 14:43 WIB
m-yunus-2.jpg Honda-Batam
M Yunus Seusai Melaksanakan Pengajuan Memori Banding di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Caleg Partai Gerindra, M Yunus, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Batam atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pidana pemilu.

M. Yunus mengajukan memori Peninjauan Kembali di PN Batam, Kamis (4/7/2019). Dia mengatakan, dalam memori PK ini, pihaknya mengajukan beberapa novum (bukti baru) lainnya.

"Kami sudah ajukan PK untuk mengejar keadilan. Kami juga mengajukan beberapa bukti baru berupa video yang menyatakan bahwa saya dizalimi oleh Werton Pangabean," kata M. Yunus.

Yunus mengungkapkan, dalam waktu dekat pun akan melaporkan Majelis Hakim PT Pekanbaru yang menjatuhinya hukuman pidana penjara selama 3 bulan, masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas).

"Disini jelas bahwa ada yang ganjal, pada saat saya diputusan bersalah di PT, Hakim Ketua PT berada di Kota Batam, ngapain dia kesini. Kan harus dipertanyakan," ujarnya.

Laporan ini lanjut Yunus akan dilakukannya besok, Jumat (5/7/2019). Dirinya pun mengharapkan agar hukum yang berjalan ini dapat berlangsung seadil-adilnya. "Intinya kami pasti akan mengejar keadilan sampai manapun," tutupnya.

Namun, sepertinya upaya hukum M. Yunus akan sia-sia. Sebab, berdasarkan UU 10/2008 tentang pemilu pasal 255 ayat (5) mengatakan upaya hukum untuk tindak pidana pemilu hanya sampai Pengadilan Tinggi. Jadi nggak ada kasasi maupun PK.

"Keputusannya bersifat final dan mengikat," kata hakim agung H. Muchsin di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/1/2009), seperti dilansir detik.com

Untuk diketahui, M. Yunus dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada, Senin (10/6/2019). M. Yunus pun dinyatakan bebas dari tuntutan JPU yang menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tdak berhenti di situ, atas putusan tersebut pun JPU melakukan banding dan menghasilkan tidak singkronnya putusan dari PN Batam.

Dirinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan, masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Editor: Dardani