Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembangkan Daerah Perbatasan

BNPP dan Kadin Teken MoU Garap Potensi Ekonomi Daerah Perbatasan
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 28-01-2011 | 15:58 WIB

Jakarta, Batamtoday - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menggarap potensi yang ada di kawasan perbatasan. Secara resmi, Mendagri Gamawan Fauzi selaku Kepala BNPP dan Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di gedung Kemendagri kemarin. 

Suryo Bambang Sulisto yakin, cukup banyak potensi di kawasan perbatasan yang bisa dikembangkan dan menghasilkan keuntungan. Dia yakin, para pengusaha di Kadin mampu mencari peluang usaha apa yang bisa digarap di perbatasan. "Kami akan dorong anggota Kadin untuk mengembangkan ekonomi di perbatasan," ujarnya.

Dikatakan, MoU dengan BNPP ini sejalan dengan program aksi Kadin dalam lima tahun ke depan, yakni mengembangka ekonomi di daerah.

Sebagai tindak lanjut MoU, Kadin akan membentuk tim khusus. "Langkah awal kami akan memperbaiki gapura (perbatasan) di Kalimantan Barat yang sudah tidak representatif lagi. Ini akan segera kami lakukan," ujar Suryo.

Senada dengan Suryo, menurut Gamawan, potensi ekonomi di daerah perbatasan sangat besar. Misalnya saja untuk sektor perkebenunan, pertambangan, maupun kehutanan. "Tidak mungkin pemerintah akan mampu sendiri membangun kawasan perbatasan, karena cakupan kawasan perbatasan sangat luas, yang garis batasnya saja mencapai 3032 kilometer. Dan menurut data, 50 persen daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal," ujar Gamawan yang juga menjabat Ketua BNPP.

Gamawan menjelaskan, guna menindaklanjuti MoU dengan Kadin ini, BNPP akan segera melakukan pemetaan potensi daerah perbatasan. Selama ini sudah dipetakan, namun akan dipertajam lagi di 2011 ini. Untuk pemetaan ini, BNPP akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten yang berada di kawasan perbatasan.

Targetnya, dalam enam bulan ke depan, sudah ada hasil pemetaan. "Sehingga kita punya daftar apa yang akan kita bangun, apa yang akan kita tawarkan ke Kadin untuk dikerjakan," terang Gamawan.

Gamawan menerangkan, ada lima faktor yang memicu investor jarang melirik daerah perbatasan sebagai lokasi investasi. Pertama, informasi tentang potensi daerah perbatasan masih terbatas. Kedua, aksesibilitas di daerah perbatasan masih terbatas. Ketiga, dukungan layanan jasa yang terbatas.

"Kalau mau transfer uang ke daerah perbatasan, bank mana yang menerima disana, apakah harus bawa pesawat khusus atau helikopter untuk mendrop uang membayar gaji pegawai disana," imbuh mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Keempat, sumber daya manusia baik dari sisi kualitas maupun kuantitas masih terbatas. Kelima, pelayanan birokrasi yang belum optimal.

Gamawan berjanji untuk membenahi berbagai kelemahan itu sehingga investasi bisa masuk ke daerah perbatasan. Caranya, mengevaluasi semua aturan penanaman modal di daerah perbatasan. "Apakah misalnya, pajaknya dikurangi atau izinnya dipercepat, prosedurnya dipercepat," katanya.

Gamawan juga menjanjikan akan terus meminta pemda untuk mempermudah proses perizinan bagi investor yang mau menanamkan modalnya di kawasan perbatasan. Pemda agar serius menerapkan pelayanan satu pintu, dimana proses perizinan hanya butuh waktu 17 hari, yang sebelumnya mencapai 60 hari.

Untuk infrastruktur, BNPP yang anggotanya juga terdiri sejumlah menteri terkait, juga akan mendorong kementrian yang membidangi infrastruktur untuk memberikan perhatian khusus di kawasan perbatasan. Pasalnya, kelayakan infrastruktur sangat dibutuhkan calon investor.

“Saya akan perintahkan deputi BNPP untuk mengevaluasi semua peraturan terkait penanaman modal di kawasan perbatasan untuk memudahkan investasi,” kata Gamawan.

Dijelaskan, Saat ini telah ada UU tentang Investasi yang memudahkan investasi di kawasan perbatasan. Regulasi tersebut memberikan pengaturan khusus atau pengecualian dalam hal investasi di kawasan perbatasan. Namun, turunan dari regulasi tersebut, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) memang belum pernah dikeluarkan.