Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Sebut Batam Tergolong Kota yang Tak Kooperatif dalam Jalankan Putusan
Oleh : Putra
Rabu | 11-09-2019 | 16:04 WIB
guntur_sakti_batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPPU Guntur S Saragih saat jumpa pers (foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Beberapa perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang ada di wilayah Kepri dilaporkan tidak kooperatif dalam menjalankan putusan sepanjang tahun 2007 - 2014.

Keenam pelaku usaha tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni di Batam, Natuna, Lingga, dengan total sisa denda mencapai Rp 1,614 Miliar.

Dalam kasus ini, terdapat 6 PT dilaporkan tidak kooperatif dalam menjalankan putusan sepanjang tahun 2007 - 2014. Perusahaan tersebut antara lain PT Alfatama Anugera Sari Albaqi dalam perkara pengadaan PVC di Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau, PT Putera Nusa Perkasa dalam perkara Pelebaran Jalan Batam.

Selain itu juga terdapat PT Lintas Benya Farma dan CV Kurnia Baru dipengadaan Alat kesehatan Diskesra Kabupaten Natuna, PT Dwitama Fortuna Perkasa di pekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih Kabupaten Lingga dan PT Mitra Riau Perkasa Lestasri di Tender Pengadaan Kerambah Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2012.

Komisioner KPPU Guntur S Saragih saat jumpa pers di Lantai 6 Graha Pena Batam Center membenarkan adanya hal tersebut. Ia pun menegaskan akan menegakan keadilan pasca putusan yang sesuai dengan hukum acara yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Sehingga akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori nakal.

"Kami berharap dengan adanya pengumuman nama-nama perusahaan ini, akan memberikan semacam informasi kepada masyarakat sekaligus menimbulkan efek jera. Publik wajib tahu mana pelaku usaha yang tidak menjalankan dan mentaati putusan hukum yang berlaku," kata Guntur di Batam, Rabu (11/9/2019).

Ia menegaskan khusus di wilayah II, Kota Batam menjadi salah satu kota dimana terdapat perusahaan-perusahaan yang terkena permasalahan di KPPU dan masuk dalam kategori tidak kooperatif.

"Jujur saja, Batam ini masuk dan tergolong sebagai kota yang tidak kooperatif. Mengingat, kalau dihitung presentase jumlah dendanya sangat rendah tidak dibayarkan. Artinya ada putusan yang tidal dilaksanakan dan dijalankan dengan baik oleh pengusaha yang ada di Batam," tegasnya.

Diwaktu yang bersamaan, Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti menegaskan KPPU Kantor Wilayah II dengan cakupan wilayah kerjanya meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, bengkulu, bangka belitung, Batam dan Kepri ini, sudah menangani sebanyak 382 perkara sepanjang tahun 2007-2014.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau dihentikan di PP dengan presentase mencapai 14 persen. Sedangkan KPPU juga telah memutus perkara sebanyak 312, dimana 257 perkara diantaranya dinyatakan bersalah.

"Sedangkan untuk sumber perkara itu sendiri, ada 52 perkara yang bersumber dari inisiatif, 311 laporan dan 19 laporan merger," ungkapnya.

Terkait jenis perkaranya, tambahnya, 71 persen masih didominasi oleh perkara tender pengadaan barang dan jasa. Disusul Non-Tender ada 24 persen dan Merger 5 persen.

"Dan sepanjang 2010-2019 di wilayah II, ada jumlah penyelidikan yang sudah dilaksanakan, sehingga memberikan kontribusi dalam jumlah penanganan perkara di tingkat nasional," tutupnya.

Editor: Surya