Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajukan Penangguhan Penahanan

Andi Cori Patahudin dan Andri Usmar Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 05-08-2019 | 18:29 WIB
andi-cori-dakwaan1.jpg Honda-Batam
Andi Cori Patahudin dan Andri Usmar jalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andi Cory Patahuddin dan Andrie Usmar menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (5/8/2019).

Dalam dakwaan JPU, Zaldi Akri mengatakan Andi Cori Patahuddin bersama - sama dengan Syaiful, Sarbudin, dan Juliyanta Mitra (disidangkan terpisah) berniat untuk menjual plat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, pada bulan Mei 2018.

Zaldi memaparkan besi plat baja sebanyak 99 keping dengan ukuran panjang lebih kurang 6 meter, lebar lebih kurang 1,5 meter dan tebal lebih kurang 3 Centimeter, yang seluruhnya milik Pemprov Kepri.

"Sehingga mereka membuat perencanaan dan kesepakatan dimana Sarbudin ditugaskan untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut. Atas kesepakatan bersama maka saksi Sarbudin pergi ke sebuah kedai Kopi di Kijang untuk menemui saksi Ajudin. Sehingga Ajudin menemukan La Mane di Tanjungpinang," papar Zaldi.

Zaldi mengungkapkan, kemudian La Mane menghubungi Ripin, bahwa didompak ada plat baja. Kemudian Ripin menyuruh La Mane untuk melihat plat baja tersebut. La Mane bersama saksi Merry dan Simon untuk melihat tumpukan plat baja sebanyak 160 keping. Kemudian Ripin juga menanyakan ada tidak bukti kepemilikan yang dimiliki oleh terdakwa Andi Cori.

"Tetapi Sarbudin mengaku nanti dibuat surat perjanjian jual beli saja," katanya.

Pada tanggal 27 Mei 2018, La Mane ke kantor terdakwa Andi Cori, untuk bertemu dengan terdakwa Andi Cori, Syaiful, Sarbudin, dan Juliyanta Mitra. Dalam pertemuan itu, Andi Cori mengatakan bahwa semua plat besi yang ada dilokasi akan dijual dengan harga Rp 300 juta dan meminta meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi atau uang muka.

"Atas permintaan terdakwa Andi Cori, Ripin menyetujui untuk membeli 100 lembar plat baja," katanya.

Pada tanggal 28 Mei 2018 terjadi kesepakatan dimana Julyanta membuat surat pernyataan yang isinya bahwa terdakwa Andi Cori, Syaiful, Julyanta dan Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh La Mane selaku pihak kedua ntuk membersihkan material potongan Pelat Besi dan Baja yang ada di lokasi, akan tetapi niat dan tujuan yang sebenarnya adalah menjual pelat baja tersebut.

Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6.000, selanjutnya La Mane melaporkan kepada Ripin dengan mengirmkan photo Surat pernyataan dimaksud melalui aplikasi Whatsapp, kemudian meminta Ripin untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100 juta kepada La Mane untuk dikirim ke terdakwa Andi Cori sebagai tanda jadi.

Setelah itu La Mane langsung memberikan uang itu kepada Sabaruddin. Ketika Sabaruddin menghubungi Andi Cori dan mengatakan uangnya telah diberikan kepadanya. Terdakwa Andi Cori mengatakan kirim uangnya ke rekeningnya. Tetapi sebelum ditransfer, Sabarudin meminta bagiannya sebesar Rp 15 juta.

"Setelah ditransfer ke Andi Cori Patahuddin sebesar Rp 35 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa plat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan," jelasnya.

Dari pengakuan Andi Cori, ia mendapat Rp 20 juta, selanjutnya uang itu juga mengalir ke tersangka Julyanta Mitra Rp 20 Juta, tersangka Syaiful Rp 10 juta dan tersangka Sabarudin Rp 15 Juta.

Kedua terdakwa sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer dalam pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP dan dalam dakwaan subsider perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Sabri penasehat hukum terdakwa mengajukan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

"Semoga dapat dipertimbangkan surat penangguhan ini dapat dipertimbangkan," ujar Sabri.

Menjawab itu, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri serta didampingi hakim anggota, Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan, menyebutkan bahwa surat penangguhan ini akan musyawarahkan dahulu. Sehingga pada sidang yang akan datang, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.

"Nanti kami musyawarahkan dahulu terkait surat penangguhan ini," kata Acep.

Editor: Yudha