Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijebloskan ke Rutan, Andi Cori Ditempatkan di Blok Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 17-07-2019 | 12:28 WIB
andi-otak-maling.jpg Honda-Batam
Andi Cori Fatahuddin, tersangka pencurian plat baja sisa Pelabuhan Dompak sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andi Cori Fatahuddin, otak pelaku pencurian plat baja Pelabuhan Dompak ditempat di Blok Bintan, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas nama Andi Cori Fatahuddin dan Andre Usmar, tersangka pencurian plat baja Pelabuhan Dompak Tanjungpinang.

"Kemarin sore kami terima, saat ini sudah ditempatkan di Blok Bintan," ujar Fajar saat dikonfirmasi BATAMTODAY. COM, Rabu(17/7/2019).

Ia menjelaskan, Andi Cori Fatahuddin bersama rekannya ditempatkan di kamar Blok Bintan bersama 35 orang tahanan dari berbagai kasus tindak pidana kriminal.

Berdasarkan Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) ruangan itu merupakan ruangan Admisi Orientasi (AO). Secara aturan yang berlaku selama 1 bulan.

"Tetapi semua tergantung kebutuhan, kalau sudah penuh ya harus dikurangi," katanya.

Editor: Gokli