Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Jebloskan Andi Cori ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-07-2019 | 15:40 WIB
acf-tahan.jpg Honda-Batam
Andi Cori Fatahuddin, tersangka pencurian plat baja sisa Pelabuhan Dompak sebelum dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepulauan Riau jebloskan Andi Cori Fatahuddin, otak pelaku pencurian plat baja sisa pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, serah terima barang bukti dan tersangka sudah dilakukan. Diketahui perkara ini dilakukan proses prapenututan di Kejati Kepri kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang untuk penuntutan di pengadilan.

"Selain Andi Cori, ada satu tersangka lagi atas nama Andre Usmar. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinanang," ujar Rizky.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 KUHP. Untuk barang bukti sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, di antaranya Syaiful, Juliyanta, dan Sarbudin.

"Untuk JPU yang akan menyidangkan gabungan dari Kejari Tanjungpinang dan Kejati Kepri," katanya.

Dilakukan penahanan kepada dua tersangka, karena telah telah ditentukan undang-undang ada kekhawatiran tersangak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta dapat memengaruhi saksi.

"Dalam waktu dekat JPU akan menyusun dakwaan serta langsung melimpahkan ke PN Tanjungpinang," katanya.

Editor: Gokli