Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak

PN Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Andi Cori dan Andri Usmar
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 25-07-2019 | 17:16 WIB
andi-cory11.jpg Honda-Batam
Andi Cori Fatahuddin, tersangka pencurian plat baja sisa Pelabuhan Dompak. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang menerima berkas perkara Andi Cori Fatahuddin dan Andri Usmar, dua tersangka pencurian plat baja jembatan Dompak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan pada hari ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pencurian plat baja pelabuhan Dompak ke PN Tanjungpinang.

"Informasinya sudah hari ini dilimpahkan," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).

Sementara Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka pencurian plat baja pelabuhan dompak. Namun sampai saat belum diregister oleh PN Tanjungpinang.

"Iya, betul sudah dilimpah hari ini. Tapi majelis belum ditunjuk karena ketua PN lagi dinas luar," kata Eduard.

Sebelumnya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 KUHP. Untuk barang bukti sama dengan ketiga tersangka lainnya yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, di antaranya Syaiful, Juliyanta, dan Sarbudin.

Editor: Yudha