Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Periksa Kepala BKD Kepri, Benarkah Sudah Mengarah ke Jual Beli Jabatan?
Oleh : Ismail
Jum\'at | 26-07-2019 | 12:04 WIB
firdaus-jabatan.jpg Honda-Batam
Kepala BKD Kepri, Firdaus. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selain memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan izin reklamasi dan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Firdaus, Jumat (26/7/2019).

Di mana, dalam proses pemberian izin prinsip reklamasi dan kelompok kerja (Pokja) Ranperda RZWP3K tidak berkaitan dengan BKD.

Mengenai hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak menjelaskan secara rinci tujuan pemanggilan Firdaus terkait dengan tersangka Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Ia hanya menerangkan, yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai terkait kasus suap izin reklamasi dan gratifikasi. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap terkait izin reklamasi dan gratifikasi," ungkapnya melalui pesan singkat.

Selain itu, saat ditanya mengenai pemanggilan Kepala BKD sebagai dugaan bahwan KPK menemukan indikasi kasus lainnya seperti jual beli jabatan? Febri tidak menjawabnya secara lugas.

"Kalau gratifikasi, fokus pada penerimaan yang ada hubungannya dengan jabatan," jawab Febri.

Sebagaimana diketahui, BKD merupakan OPD yang tidak termasuk dalam Pokja pembahasan ranperda RZWP3K. Di mana, Ranperda inilah asal muasal terjadinya kasus suap reklamasi yang menjerat para pejabat daerah tersebut.

Adapaun delapan OPD yang tergabung dalam Pokja pembahasan Ranperda RZWP3K, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis dan Kabid sudah ditetapkan tersangka), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), Dunas Penanaman Modal dan Pelayana Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Perencaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Editor: Gokli