Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembangan Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Oleh : Hendra
Rabu | 24-07-2019 | 10:28 WIB
din-pasien-kpk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun setelah resmi menjadi tersangka KPK. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan dan mendalami kasus suap maupun gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun. Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Hal ini disampaikan Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (23/7/2019) kemarin. Saat ditanyakan awak media terkait kasus reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kepri, yang mana, bisa saja tidak hanya mengenai penerbitan izin yang dibahas atara eksekutif dengan legislatif.

Dalam artian, hal ini melibatkan legislatif, misalnya terkait perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atau reklamasi itu sendiri.

Saat ditanyakan, apakah KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa rangkaian sejumlah pertemuan rapat pembahasan Raperda reklamasi, dan juga apakah KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD dalam rancangan perumusannya?

Febri menjawab, sejauh ini proses pembahasan Raperda tersebut belum masuk dalam ruang lingkup perkara yang menimpa Nurdin. Hanya saja, dari data yang ditemukan KPK, kasus Nurdin memang terkait izin prinsipnya.

"Jadi ada pihak-pihak tertentu yang diduga ada kepentingan di sana. Katakanlah dalam tanda (kutip) 'Memesan Lokasi Tertentu, sehingga izin prinsip dimintakan kepada Gubernur. Sehingga nanti jika peraturan sudah ada dan proses perizinannya (resmi) dilakukan, daerah tersebut telah mejadi dalam tanda (kutip) milik pihak swasta itu," ujar Febri.

Febri melanjutkan, sejauh ini yang ditemukan KPK, pola ini semacam upaya awal untuk memesan lokasi-lokasi tertentu yang diminati oleh pihak tertentu. "Tetapi jika nanti ada ditemukan fakta baru dan terkait pihak lain (tersangka lain), karena gratifikasi ini cukup banyak kami temukan. Maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Nurdin Basirun (Gubernur Kepri), Edy Sofyan (Kapala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta pemberi suap).

Kemudian, di Kota Batam, KPK juga telah melakukan penggeledagan di rumah Kock Meng (pemilik izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu), Juniarto (staf Gubernur Nurdin Basiru) dan dua pihak swasta lainnya yang tak disebutkan lokasi pastinya.

Hingga saat ini, Kock Meng yang diduga sebagai pemberi suap melalaui Abu Bakar belum juga ditetapkan tersangka.

Editor: Gokli