Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggeledahan KPK di Kepri Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Basirun
Oleh : Hendra
Rabu | 24-07-2019 | 10:16 WIB
nurdin-punya-kerja.jpg Honda-Batam
Tim KPK usai mengeledah Kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (23/7/2019) kemarin, terkait pengembangan kasus suap dan gratifikasi Gubernur non aktif, Nurdin Basirun.

Seperti yang sebelumnya diketahui, Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI pada hari Rabu (10/7/2019) lalu. Sesuai dengan surat perintah penyidikan, yakni Nurdin terjaring OTT karena diduga menerima suap dan gratifikasi.

"Sehingga pasal yang disangkakan adalah pasal suap dan komulatif dan gratifikasi. Tadi penggeledahan terkait dengan kepentingan kedua perkara tersebut (suap dan gratifikasi)," ujar Febri.

Lanjutnya, penerimaan gratifikasi telah diatur oleh undang-undang, di mana ini tentu saja hanya sebatas ketika yang bersangkutan menjadi pegawai negeri dan penyelenggara negara. Karena pasal 12b itu hanya berlaku bagi pegawai negeri dan kepala daerah.

Pasal 12b ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Maka sebelumnya, jika ada Kepala Daerah dan pejabat menjadi pengusaha, maka domain gratifikasi yang menjadi fokus penangan KPK adalah hanya ketika yang bersangkutan menjadi pegawai negeri atau kepala daerah," jelasnya.

Hanya saja, perihal kasus yang menimpa Nurdin, persisnya dari tahun berapa dan terkait apa saja secara rinci, Febri mengatakan KPK belum bisa menyampaikannya saat ini, karena masih dalam pengembangan.

"Secara umum yang bisa kami informasikan, gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya, yang salah satunya terkait dengan proses perizinan di Kepri," terangnya.

Sejauh ini, KPK memiliki dua alat bukti dalam bentuk uang yang telah mereka temukan. Yang pertama ditemukan KPK yakni saat OTT, nominal lebih sekitar 2 miliar Rupiah. "Seingat saya dalam bentuk valuta asing dan juga Rupiah," bebernya.

Lanjutnya, selain itu juga uang lain yang ditemukan pasca OTT, uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Gubernur. Saat itu uang itu diemukan terserak di tas yang tidak spesifik, seperti lemari atau brangkas.

"Uang itu terserak di kamar yang bersangkutan, dan itulah yang kemudian kami duga berasal dari gratifikasi. Sekitar Rp 4-5 miliar, dalam bntuk valuta asing dan berbagai mata uang," pungkasnya.

Editor: Gokli