Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Ranperda RZWP3K dari Kantor Dishub Kepri
Oleh : Ismail
Selasa | 23-07-2019 | 16:32 WIB
jumhur-tak-apa1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jamhur Ismail. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jamhur Ismail mengatakan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan Ranperda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Selain dokumen pendukung ranperda tersebut, pihak KPK juga membawa dokumen-dokumen mengenai kelautan yang bersinggungan dengan persoalan reklamasi.

"KPK bukan menggeledah. Tapi, mereka meminta dokumen-dokumen yang terkait dengan ranperda RZWP3K," katanya, Selasa (23/7/2019).

Disamping itu, Jamhur juga mengaku mendapatkan panggilan pemeriksaan oleh KPK mengenai kasus dugaan suap izin prinsip di Polresta Barelang Batam, Rabu (24/7/2019) besok hari.

"Saya akan kooperatif menaati pemanggilan oleh tim penyidik KPK," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik menggeledah ruang kerja kepala dinas perhubungan (dishub) Provinsi Kepulauan Jamhur Ismail.

Penggeledahan dimulai pukul 8.00 pagi hingga berakhir sekitar pukul 11.00 siang. Dari dalam ruang kerja Jamhur, tim penyidik KPK membawa satu koper barang bukti.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di tiga kota/Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

"Saat ini, penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik," ungkap Febri.

Editor: Yudha