Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Suap Izin Reklamasi Tanjung Piayu

Besok, Kadishub Kepri dan Sejumlah Orang Lainnya Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-07-2019 | 15:40 WIB
jumhur-tak-apa.jpg Honda-Batam
Kadishub Kepri, Jumhur Ismail. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail, terkait dugaan suap reklamasi Tanjung Piayu, Batam, Pemeriksaan pun dilaksanakan di Mapolresta Barelang.

Kasus ini telah menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan Abu Bakar sebagai seorang swasta.

"Ya, benar hari ini KPK lakukan penggeledahan, dan mengambil beberapa dokumen. Itu tak apa. Kan mereka mau melengkapi. Itu hak mereka (KPK)," ungkap Jamhur saat ditemui di depan Kantor Dishub Kepri, Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).

Jamhur menyebutkan, hari ini dirinya tidak diperiksa. KPK sudah mengantar undangan untuk dapat hadir besok sebagai saksi terkait kasus dugaan suap reklamasi Tanjung Piayu, yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun. "Saya kan besok diundang KPK sebagai saksi terkait Pak Nurdin," ujarnya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dalam kasus ini nantinya berlangsung di Mapolresta Barelang, sekira pukul 10.00 WIB.

Selain itu, yang dilakukan pemeriksaan sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemprov Kepri dalam waktu yang sama, besok. "Yang jelas banyak, jangan tanyak saya," katanya.

Sebelum digeledah KPK, Jamhur telah memerintahkan stafnya untuk memberikan dokumen apa saja yang diminta oleh KPK. "Saya sampaikan kepada staf untuk memberikan apa saja yang dibutuhkan. Yang terpenting kan dicatat. Sekarang saya akan menjelaskan kepada staf soal penggeledahan ini. Biar tenang," ujarnya.

Informasi diperoleh, dalam penggeledahan dilakukan, KPK menyegel sejumlah ruangan yang ada di Dishub Kepri. "Tak apa. Kan nanti dibuka lagi kalau sudah selesai," jelasnya.

Editor: Gokli